James Mendadak Plinplan Diperdengarkan Rekaman Suara
Terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama James Gunardjo terus berkelit sepanjang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor,
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama James Gunardjo terus berkelit sepanjang diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/10/2012). Bahkan James membantah suaranya sendiri ketika diperdengarkan rekaman.
Awalnya, hakim anggota Anwar mengatakan, pegawai pajak Tommy Hindratno yang ditangkap tangan penyidik KPK mengakui ada pertemuan antara dirinya, James, dan Anton di MNC Tower. Tapi James membantah pertemuan itu.
Konsistensi James kembali diuji ketika Anwar menjelaskan bahwa saksi Tommy mengatakan uang Rp 280 juta yang didapat dari James, Rp 100 juta adalah utang dan sisanya fee untuk mengurus restitusi pajak PT Bhakti Investama. Tapi lagi-lagi James membantah.
Kemudian hakim Anwar menanyakan semua rekaman suara James yang berasal dari nomor ponselnya 08788211566, tapi dibantahnya lagi. Inilah yang membuat Anwar kembali mengingatkan James berkata jujur dan apa adanya.
"Saudara jangan main-main. Saya ingatkan lagi. Ini ada jawaban saudara di BAP yang mengatakan no hape itu milik saudara?" tanya Anwar dan dijawab James, "Karena ditanyakan seperti itu ya saya jawab benar. Tapi itu tidak benar pembicaraan saya."
James tetap saja tak mengakui rekaman suara bahkan ketika jaksa penuntut umum mendengarkan beberapa rekaman. Ia berani mengatakan tak mengenal suara yang diputar jaksa, dan tak mengenal orang-orang dalam rekaman tersebut.
James tetap membantah berperan mengurus restitusi pajak milik PT Bhakti Investama. Dan juga membantah kenal atau berurusan dengan Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Antonius Z Tonbeng, Maya staf akunting PT Bhakti dan tersangka Tommy Hendratno.
James berdalih dirinya selaku freelance advisor pajak PT Agis Elektronik tidak pernah bersentuhan dengan PT Bhakti Investama. Dan tidak mengenal orang-orang yang bekerja di perusahaan tersebut.
Padahal, dalam rekaman pembicaraan yang diputar dalam sidang jelas sekali bahwa James berperan dalam restitusi pajak perusahaan milik taipan media, Hary Tanoesudibjo tersebut.
Berikut transkrip rekaman pembicaraan James yang diputar dalam sidang:
1. Pembicaraan James dengan Anton (Antonius Z Tonbeng):
James: Itu sudah sampai SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar) nya?
Anton: belum
James: saya sih sudah minta kopinya karena ada perhitungan-perhitungan saja. Pak itu si T mau ke solo yang ada pertemuan dirjen. Bisa kapan biaya operasionalnya?
A: oh iya..
2. Pembicaraan James dengan Maya Accounting
James: Sudah kontak-kontakan sama Pak Anton
Maya: Belum.... Nanti aku akan secepatnya kasih tahu.
Klik: