Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Saksi Klaim Suap Bukan Untuk Izin Usaha

Saat ditegaskan majelis hakim mengenai hal itu, Kirana kembali menyatakan hal serupa.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Tiga Saksi Klaim Suap Bukan Untuk Izin Usaha
NET
KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Saksi Kirana Wijaya, Staf Financial Controller PT Central Cipta Murdaya, menguatkan kesaksian atasannya Arim, dalam perkara suap Bupati Buol, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/10/2012) sore.

Pasalnya, dalam kesaksian Kirana sebagai saksi untuk terdakwa Yani Anshori membenarkan bahwa adanya peraturan perusahaan PT Hardaya Inti Platation (HIP) terkait pembatasan pengeluaran cek sebesar Rp 500 juta.

"Ibu (Hartati) tidak mengetahui dan memberikan izin kepada Totok Lestiyo dan Arim menandatangani cek diatas Rp 500 jt untuk Amran Batalipu," kata Kirana ketika ditanyai majelis hakim.

Saat ditegaskan majelis hakim mengenai hal itu, Kirana kembali menyatakan hal serupa.

Sebelumnya, Manajer Financial Kontroler di PT HIP Arim yang juga menjadi saksi bagi Yani Anshori dalam sidang sebelumnya mengatakan pemberian uang dengan total Rp3 miliar untuk Bupati Arman itu dilakukan atas perintah Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo.

Arim mengatakan awalnya Totok hanya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada Amran Batalipu. Namun jumlah uang yang diberikan kepada Amran bertambah menjadi total Rp3 miliar.

"Waktu itu Pak Totok bilang untuk bantuan Sembako," kata Arim.

Arim mengaku uang sebesar Rp1 miliar diserahkan ke Amran pada Januari 2012 atas perintah Totok. Sedangkan Rp2 miliar diserahkan pada Juni 2012. Penyerahan uang yang kedua tersebut, kata Arim, juga atas perintah Totok.

Uang perusahaan itu dicairkan tanpa persetujuan Hartati Murdaya, pemilik HIP.

"Yang Rp500 juta diantar Pak Gondo cash dari Jakarta. Sisanya transfer ke rekening Pak Gondo Rp500 juta, ke Pak Yani Rp500 juta, Pak Seri Rp250 juta, dan Pak Sukirno Rp250 juta," kata Arim. Pemecahan itu dilakukan karena Arim dan Totok hanya punya kewenangan mencairkan cek sebesar maksimal Rp500 juta tanpa harus ada persetujuan Direktur Utama di PT HIP, yakni Hartati.

Karena itu, pencairan dan uang dilakukan dalam cek-cek kecil sehingga, meskipun jumlahnya besar, tidak perlu persetujuan Direktur Utama.

Hal senada juga disampaikan, Kepala BPN Kabupaten Buol,Haryono Saroso dalam sidang hari ini. Ia mengklaim, surat-surat yang ditandatangani Amran Batalipu tidak terkait dan bukan persyaratan dalam penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP)

"Bupati tidak pernah menandatangani surat untuk penerbitan IUP seluas 4.500ha, diluar 4.500ha dan diluar 22.780ha," kata Haryono.

Pada kesaksian lain, Asisten I Pemda Buol, Amir Togila, menerangkan bahwa surat yang ditandatangani Bupati tidak terkait dan bukan persyaratan untuk mengurus HGU

"BPN tidak pernah menerbitkan HGU untuk lahan 4500ha dan diluar 4.500ha," kata Amir.

Sementara itu, kuasa hukum keduanya, Patra M Zen mengatakan, dengan kesaksian ini, sedikit banyak mengungkap bahwa kasus yang dialamtkan untuk kliennya tersebut, tidak terkait HGU dan IUP.

"Disini juga terungkap kalau Hartati Murdaya, tidak mengetahui adanya penandandatangan cek diatas 500jt untuk Amran," kata Patra saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas