Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Modus Penggelapan Dominan dalam Kasus-kasus Korupsi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers terkait trend korupsi sepanjang semester I tahun 2012, di Kantor ICW di kawasan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Modus Penggelapan Dominan dalam Kasus-kasus Korupsi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers terkait trend korupsi sepanjang semester I tahun 2012, di Kantor ICW di kawasan Kalibata Timur, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Temuan yang disampaikan ICW terkait trend korupsi di semester I tahun 2012 merupakan hasil pemantauan yang dilakukan selama periode 1 Januari 2012 - 31 Juni 2012.

Hasil temuan ICW tersebut menyebutkan bahwa pada kasus-kasus korupsi yang terjadi pada semester I tahun 2012 ini, jika dilihat dari lingkup modus dalam melakukan tindak korupsi, modus yang paling dominan adalah modus penggelapan.

"Berdasarkan hasil pemantauan, modus korupsi yang paling dominan adalah penggelapan dengan 92 kasus, diikuti modus mark up sebanyak 83 kasus, dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 20 kasus," papar Tama S. Langkun dari Tim Divisi Investigasi ICW saat konferensi pers Laporan Trend Korupsi semester I tahun 2012 di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Kamis (4/10/2012).

Lebih lanjut Tama menjelaskan bahwa sejak 2010 terjadi konsistensi modus dominan, dimana penggelapan menjadi modus korupsi yang paling sering muncul atau ditangani oleh aparat penegak hukum.

"Modus korupsi lain yang terus konsisten muncul adalah mark up, umumnya kasus dengan modus ini terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa," tutur Tama.

Menurut Agus Sunaryanto dari tim Divisi Investigasi ICW mengatakan laporan ini disusun berdasarkan data yang bersumber dari media online, termasuk data penanganan kasus yang bersumber dari website aparat penegak hukum.

Berita Rekomendasi

"Kasus korupsi yang dipantau adalah seluruh kasus yang statusnya dalam tahap penyidikan dan aparat penegak hukum telah menetapkan tersangka yang diduga terlibat," terang Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa ruang lingkup tren korupsi yang dilihat terdiri atas sektor terjadinya korupsi, modus dilakukannya korupsi, pelaku (tersangka) tindak korupsi, kerugian yang diakibatkan, wilayah terjadinya korupsi, serta waktu kejadian dan lembaga dimana kasus korupsi tersebut terjadi.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas