Pengacara Djoko Susilo Ogah Bicara Fatwa MA
Hotma Sitompul selaku pengacara Irjen Djoko Susilo menolak menanggapi fatwa Mahkamah Agung
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hotma Sitompul selaku pengacara tersangka dugaan kasus korupsi Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Djoko Susilo ogah menanggapi fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait dualisme kewenangan penyidikan.
"Proses hukum ada tahapan. Kalau tahapan awal sudah lewat, jangan tanyakan lagi tahap-tahap yang sudah lalu. Itu yang bikin jadi masalah," ujar Hotma kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2012).
Nampaknya, Hotma telah mempelajari seberapa krusial fatwa yang akan dikeluarkan MA terhadap kasus kliennya itu. Beberapa pihak pun mengatakan bahwa fatwa MA tidak akan berpengaruh banyak terhadap kasus Djoko Susilo.
"Setelah dipelajari secara hukum, lebih baik kami yang proaktif datang kemari," ucap Hotma.
Sampai saat ini pun, pihak MA masih belum juga mengeluarkan Fatwa terkait keweangan penyidikan, apakah dilakukan oleh KPK maupun Polri. Alasan MA yakni bahwa fatwa tersebut disyaratkan untuk dimintakan oleh lembaga, bukan perseorangan.
baca juga: