Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Nazaruddin Terkait Kasus PLTS Hari Ini

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Periksa Nazaruddin Terkait Kasus PLTS Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kembali diperiksa KPK, di Jakarta, Kamis (28/6/2012). Nazaruddin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lainnya, Angelina Sondakh, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin. Bahkan ini merupakan kali keempat, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut dipanggil untuk menjadi saksi istrinya, Neneng Sri Wahyuni dalam kasus dugaan korupsi PLTS.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NSW," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Selasa (9/10/2012).

Sebelumnya, diungkapkan Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebagak 3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Mennakertrans), Erman Suparno.

"Proyek ini juga berperan Mennakertrans, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Saat ditegaskan, apakah Mennakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya.

Dia menyatakan bahwa Menteri yang dimaksud yakni menteri yang menduduki jabatan itu saat proyek PLTS terjadi. Sementara, saat proyek ini terjadi pada tahun 2008, dimana Erman Suparnolah yang saat itu menjadi menterinya.

Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo. KPK mencium ada kerugian negara Rp 3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.

Berita Rekomendasi

Diketahui sebelumnya, dalam proyek PLTS di Kementerian Binaan Muhaimin Iskandar Tahun 2008 dimenangkan oleh PT Alfindo Nuratama milik Arifin Muhamad. Namun, kemudian dalam pelaksanaannya, PT Alfindo menjualnya kepada Mahkota Negara yang merupakan perusahaan dari Permai Grup, salah satu perusahaan milik Nazaruddin.

Berita Terkait: Skandal Nazaruddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas