Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Uji Materiil UU Intelijen

Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya menolak permohonan uji materiil 16 Pasal UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya menolak permohonan uji materiil 16 Pasal UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang dianggap Para Pemohon melanggar konstitusi.

"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2012).

Mahkamah juga menilai bahwa pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum terkait dengan tiga kategori, yakni peran, fungsi, dan wewenang intelijen. Kedua rahasia intelijen dan yang ketiga isu Kelembagaan atau Institusional Intelijen.

Untuk peran, fungsi dan wewenang intelijen, Mahkamah menilai tidak beralasan menurut hukum. Sebab, pengertian “ancaman” yang tercantum dalam Pasal 1 angka 4 UU Intelijen dianggap multitafsir tersebut justru telah memberikan gambaran dan arah yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan ancaman.

Soal kewenangan “penggalian informasi” dalam Pasal 31, Pasal 34, dan Penjelasan Pasal 34, Mahkamah menilai bahwa dalam literatur mengenai intelijen, kegiatan-kegiatan yang dirinci sebagai "penggalian informasi” merupakan bagian dari tahapan pengumpulan bahan keterangan dalam roda perputaran intelijen.

UU ini pun, lanjut Mahkamah, telah mengatur bahwa kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam “penggalian informasi” hanya dilakukan sebagai upaya terakhir demi melakukan verifikasi dan memperoleh kesahihan informasi.

Selain itu, kegiatan penggalian informasi hanya dapat dilakukan bila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 34 ayat (1) UU 17/2011 yang menyatakan, “Penggalian informasi", sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan dengan ketentuan yakni untuk penyelenggaraan fungsi Intelijen, atas perintah Kepala Badan Intelijen Negara, tanpa melakukan penangkapan dan/atau penahanan dan bekerja sama dengan penegak hukum terkait.

Rekomendasi Untuk Anda

Penetapan ketentuan persyaratan ini yakni untuk menjaga agar kegiatan “penggalian informasi” tidak disalahgunakan dan tetap menghormati kebebasan hak warga negara, sehingga pelaksanaannya diatur menurut hukum.

"Pemenuhan keempat syarat tersebut bersifat kumulatif dan bukan alternatif," ujar Anggota Majelis MK, Ahmad Sodiki.

Unsur penyadapan yang diatur dalam para Pemohon mendalilkan kewenangan melakukan “penyadapan” dalam Pasal 32 ayat (2) huruf c dan Penjelasan Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2) huruf c UU Intelijen juga dianggap Mahkamah telah diatur sebelumnya melalui putusan MK tahun 2006 yang menyatakan syarat-syarat dan tata cara tentang penyadapan tersebut harus ditetapkan dengan Undang-Undang.

"Pembatasan diperbolehkan apabila diatur menurut hukum dan dibutuhkan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain atau melindungi keamanan nasional, ketertiban umum atau kesehatan, atau moral masyarakat," ucap Ahmad Sodiki.

Tentang rahasia intelijen, pada Pasal 1 ayat (6) UU Intelijen yang menurut Para Pemohon bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah menilai pengertian rahasia intelijen sejalan dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengecualikan informasi publik yang dapat dibuka dan diberikan kepada publik adalah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17.

Lebih lanjut, Mahkamah menilai tentang kelembagaan atau institusional intelijen pada Pasal 22 ayat (1) UU Intelijen terkait anggota BIN memang perlu karakteristik yang berbeda. Sebab, intelijen adalah profesi yang unik, karakteristiknya pun berbeda dengan pegawai negeri lainnya.

"Tidak semua orang dan tidak sembarang lembaga dapat merekrut personel Intelijen," kata Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Mengingat karakter badan intelijen yang berpotensi menjadi pelaku pelanggaran hak asasi manusia maka diperlukan pengawasan terhadap badan intelijen, Mahkamah menilai pemberian kewenangan tersebut kepada BIN tidak berarti kewenangannya tidak tak terbatas.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas