Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MK Tolak Uji Materiil UU Intelijen

Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusannya menolak permohonan uji materiil 16 Pasal UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara yang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

"Kewenangan BIN dibatasi oleh perundang-undangan maupun pengawasan yang ketat oleh DPR. Pasal 20A ayat (1) UUD 1945," ucap Akil.

Dalam permohonan ini, Para Pemohon terdiri dari Imparsial, ELSAM, YLBHI, Perkumpulan Masyarakat Setara, AJI, Mugiyanto, Hendrik Dikson Sirait, Asiah, Dorus Wakum, Abd Bashir, Suciwati, Bedjo Untung, Edi Arsadad, Rizal Darma Putra, Haris Azhar, Choirul Anam, Ullin Ni’am Yusron, Mariam Ananda.

Para Pemohon menilai Pasal l 1 ayat (4); Pasal 1 ayat (6); Pasal 1 ayat (8); Pasal 4; Pasal 6 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (2); Pasal 25 ayat (4); Pasal 26 juncto Pasal 44 juncto Pasal 45, Pasal 29 huruf d juncto Penjelasan Pasal 29 huruf d; Pasal 31 juncto Pasal 34 juncto Penjelasan Pasal 34 ayat (1); Pasal 32 ayat (2) huruf c; Penjelasan Pasal 32 ayat (1) sepanjang frasa dan Pasal 36 UU Intelijen bertentangan dengan UUD 1945.

Klik:

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas