Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Wartawan Tidak Boleh Liput Rekonstruksi Kematian Alawy

Keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup, berdasarkan pertimbangan UU Perlindungan Anak pasal 64 ayat 2 huruf G.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Bahri Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra, dalam tawuran antara siswa SMAN 70 dengan SMAN 6 Jakarta, secara tertutup.

"Hari ini akan dilakukan rekonstruksi, namun ekspose media tidak diperbolehkan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012) sore.

Menurut Hermawan, keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup, berdasarkan pertimbangan UU Perlindungan Anak pasal 64 ayat 2 huruf G, yang menyebutkan identitas tersangka di bawah umur harus terlindung dari pemberitaan, untuk menghindari adanya labelisasi terhadap anak.

Keputusan melakukan rekonstruksi secara tertutup membuat kecewa para pewarta, yang sejak pagi telah menunggu di Mapolres Jakarta Selatan, untuk meliput proses rekonstruksi. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas