Wartawan Tidak Boleh Liput Rekonstruksi Kematian Alawy
Keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup, berdasarkan pertimbangan UU Perlindungan Anak pasal 64 ayat 2 huruf G.
Penulis: Bahri Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polres Jakarta Selatan akan menggelar rekonstruksi kasus tewasnya Alawy Yusianto Putra, dalam tawuran antara siswa SMAN 70 dengan SMAN 6 Jakarta, secara tertutup.
"Hari ini akan dilakukan rekonstruksi, namun ekspose media tidak diperbolehkan," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Hermawan, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012) sore.
Menurut Hermawan, keputusan menggelar rekonstruksi secara tertutup, berdasarkan pertimbangan UU Perlindungan Anak pasal 64 ayat 2 huruf G, yang menyebutkan identitas tersangka di bawah umur harus terlindung dari pemberitaan, untuk menghindari adanya labelisasi terhadap anak.
Keputusan melakukan rekonstruksi secara tertutup membuat kecewa para pewarta, yang sejak pagi telah menunggu di Mapolres Jakarta Selatan, untuk meliput proses rekonstruksi. (*)
BACA JUGA
- Pelajar Petarung Jalanan ini Bawa Gergaji dan Celurit
- Kuasa Hukum Alawy Pertanyakan Rekonstruksi di Polres
- Siswa SMK 71 Cawang Disabet Celurit Depan Polres
- Jalal: Kami Diserang Siswa Penerbangan saat Beli Minuman