Penyimpangan Harus Diakhiri dengan Reformasi Total DPR
Tudingan itu harus disertai bukti agar dapat dibongkar hingga ke akarnya
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Berita miring soal moral hazard sejumlah oknum anggota DPR RI yang selama ini merebak harus diakhiri. Terakhir adalah tudingan DPR sebagai sarang calo yang terlontar dalam persidangan Agelina Sondakh.
Tudingan itu harus disertai bukti agar dapat dibongkar hingga ke akarnya. Demikian disampaikan Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Abdul Hakim di Jakarta, Senin (15/10/2012)
"Hasil kajian tim Fraksi PKS membuktikan bahwa sistem di internal DPR saat ini sedikit banyak, turut memberi sumbangan terhadap terjadinya moral hazard di dewan,” kata Hakim
Menurut Hakim, hal yang paling mendasar adalah penyimpangan terhadap tugas pokok dan fungsi DPR RI sebagai policy making (pembuat kebijakan) bergeser menjadi policy executing (pelaksana kebijakan).
“Penyimpangan ini berdampak pada 3 persoalan mendasar, yaitu kualitas undang-undang yang seringkali jauh dari harapan, produktifitas dalam menghasilkan undang-undang jauh dari target program legislasi nasional (Prolegnas),” jelasnya.
Hakim mengatakan reformasi total DPR harus dilakukan dengan mengembalikan tugas pokok dan fungsi DPR RI sesuai dengan amanat UUD 1945.
“Perubahan ini membutuhkan kamauan politik dari semua pihak, karena reformasi ini akan memperkecil dan bahkan menghapuskan peluang terjadinya praktik percaloan yang selama ini jadi sorotan publik,”kata Anggota Komisi V DPR ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.