Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengangkatan Koruptor Sebagai Pejabat Langgar Etika

Terkait pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau, Rohaniawan Romo Benny

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengangkatan Koruptor Sebagai Pejabat Langgar Etika
kompas
Azirwan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait pengangkatan mantan terpidana kasus korupsi Azirwan sebagai Kepala Dinas Provinsi Kepulauan Riau, Rohaniawan Romo Benny menilai pengangkatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran etika.

"Karena dengan promosi pengangkatan itukan seolah-olah orang yang korupsi itu malah mendapatkan keistmewaan. Secara etika inikan pelanggaran etika secara besar-besaran, secara moral dan etik ini tidak bisa dibenarkan," tukas Romo Benny dalam Diskusi bertajuk "Promosi dan Pemberhentian Koruptor" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2012).

Romo Benny mencontohkan kasus-kasus korupsi yang terjadi di negara-negara besar, para pejabat publik yang terindikasi melakukan korupsi akan mengundurkan diri dari jabatannya, karena

"Di negara-negara modern itu jelas sekali, mereka baru terindikasi saja mereka mundur. Hanya di negeri ini saja koruptor malah mendapatkan kenaikan jabatan," tukasnya.

Kasus Azirwan ini, lanjut Romo Benny seolah membenarkan perilaku korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik, dan tentu berpengaruh dalam upaya pemberantasan korupsi karena akan meniadakan efek jera bagi pelaku korupsi.

"kalau kita mau jujur, republik ini seolah memebnarkan perilaku korupsi. Ini (pengangkatan Azirwan) Justru akan memberi contoh kepada pejabat yang lain. Mereka nanti bilang dihukum satu tahun dua tahun itu masih bisa dpt promosi kok, tandasnya.

Seperti diketahui pada 8 Maret 2012 lalu, Azirwan dilantik sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau bersama puluhan pejabat eselon dua dan tiga lainnya.

Berita Rekomendasi

Hal ini menjadi kontroversi karena Azirwan merupakan bekas terpidana kasus korupsi, yang pada 1 September 2008 lalu divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan terbukti menyuap anggota komisi IV DPR RI dari PP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi hutan lindung di Pulau Bintan.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas