Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gubernur Riau Dinilai Layak Jadi Tersangka

Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD), R. Adnan, mengungkapkan setidaknya ada dua alasan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD), R. Adnan, mengungkapkan setidaknya ada dua alasan besar kenapa Gubernur Riau, Rusli Zainal merupakan orang yang paling bertanggungjawab terkait sejumlah permasalahan hukum dalam penyelenggaraan PON ke-18 di Riau.

Pertama berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 80 tahun 2003 di mana diatur bahwa setiap proyek dia atas Rp 50 miliar itu ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat. Dalam hal ini Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau adalah orangnya.

Atas fakta tersebut, menurutnya, data soal pembengkakan anggaran dalam pembangunan proyek pembangunan Main Stadium PON Riau terlihat jelas.

"Berdasarkan Keputusan Presiden nomor 80 tahun 2003 di mana diatur bahwa setiap proyek dia atas 50 miliar, itu ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat," kata Adnan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat(19/10/2012).

Selain itu, Adnan melihat kejanggalan dari proses tender pengerjaan pembangunan Stadion yang terletak di Kompleks Universitas Riau tersebut.

Diterangkannya, jadwal pengerjaan proyek yang terbilang molor seharusnya menjadi alasan bagi Gubernur untuk menjatuhkan sanksi.

"ini tidak ada denda, tidak di black list," kata Adnan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian alasan yang kedua, lanjut Adnan yakni berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan selama proses persidangan beberapa terdakwa dalam kasus suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 tahun 2010.

Di meja hijau tersebut, nama Rusli Zainal kerap disebut ikut terlibat. Baik dikatakan terdakwa maupun para saksi yang dihadirkan jaksa.

"Fakta persidangan itukan jelas ada pemberian fee kepada Gubernur Rusli, apa lagi yang kurang," kata Adnan.

Lebih detail, di persidangan tersangka  Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Kala itu, saksi yang merupakan Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp 500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu pada sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp 1,8 milliar untuk anggota DPRD Riau dalam membahas revisi Perda tersebut.

Staf ahli Rusli itu, juga mengaku menyetor 1,05 juta dollar Amerika  ke sejumlah anggota DPR untuk meloloskan proposal tambahan dana PON dari APBN Perubahan.

Dari dua alasan itu, Adnan menegaskan tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan Rusli Zainal sebagai tersangka.

"Tidak ada alasan Rusli tidak diseret ke Pengadilan," ujarnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas