Gubernur Riau Dinilai Layak Jadi Tersangka
Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD), R. Adnan, mengungkapkan setidaknya ada dua alasan
Penulis: Edwin Firdaus
"Tidak ada alasan Rusli tidak diseret ke Pengadilan," ujarnya.
Selain itu, Adnan juga berharap KPK tidak berhenti di Rusli saja. Sebab, dugaan keterlibatan sejumlah elite di pusat juga terkuak dalam fakta persidangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui untuk kesekian kalinya memanggil Gubernur Riau, Rusli Zainal untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti saat ini Ketua DPP Partai Golkar itu tengah menjalani pemeriksaan dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi pembangunan main stadium PON di Riau.
Penyelidikan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dan persidangan terkait suap revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2010 tentang venue menembak PON Riau.
Dari penyidikan kasus revisi Perda, KPK telah menjerat 13 orang sebagai tersangka. Sebagian di antaranya bahkan sudah di vonis dengan hukuman bervariasi.
Kini giliran KPK yang tengah intens menelusuri dugaan keterlibatan korupsi pejabat teras Riau. Contohnya dugaan keterlibatan Rusli pada proyek pembangunan stadion utama PON tersebut.
Bahkan KPK telah memperpanjang masa pencegahan Rusli untuk bepergian ke luar negeri selam 6 bulan ke depan per tanggal 10/10/2012.
Anggaran untuk pembangunan stadion utama ini mencapai Rp 1,118 triliun dari anggaran sebelumnya Rp 900 miliar.
Padahal, pembangunan stadion dengan kapasitas sejenis dan sesuai standar internasional tak sampai Rp 450 miliar. Contohnya, Stadion Gedebage Bandung dan Gelora Bung Tomo di Surabaya.
Berita Terkait: Suap PON Riau