Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

James Gunardjo Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara

James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in James Gunardjo Divonis Tiga Tahun Enam Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Terdakwa kasus suap restitusi pajak PT Bhakti Investama, James Gunardjo (kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - James Gunardjo, terdakwa suap restitusi pajak PT Bhakti Investama Tbk (BHIT) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012). Konsultan purna waktu di PT Agis Elektronik ini mendapat pidana penjara tiga tahun enam bulan.

"Menyatakan terdakwa James Gunardjo telah terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar hakim ketua Dharmawati Ningsih.

Hakim menilai sebagai perantara, James terbukti memberi uang suap Rp 280 juta ke Tommy Hindratno, pegawai pajak KPP Sidoarjo, Jawa Timur, berasal dari PT Bhakti Investama. Uang ini imbalan karena Tommy telah membantu pengurusan restitusi pajak BHIT.

Keterangan saksi persidangan menyebut, BHIT mencairkan Rp 340 juta pada 5 Juni 2012, yang mana Rp 280 juta dari nilai itu digunakan untuk menyuap Tommy yang juga memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan pajak dan Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak PT BHIT. Sisanya Rp 60 juta disimpan James di rumahnya.

"Pada 5 Juni 2012 Aep Sulaiman selaku staf finance Bhakti Investama mencairkan cek senilai Rp 340 juta yang ditandatangani Dhama Putra Wari dan Wandi," terang Dharmawati.

Dalam persidangan ini, majelis hakim juga menilai suara dalam sadapan telepon yang dimiliki jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, memang benar suara asli James. Namun, saat diperiksa sebagai terdakwa, James berkali-kali membantah suara dalam sadapan itu miliknya.

Majelis hakim menilai Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b sebagaimana dakwaan primer, tentang tindakan memberikan sesuatu sebagai bentuk penyuapan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. James diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Hakim memberatkan James karena tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, menurunkan kepercayaan masyarakat pada Ditjen Pajak. Kendati begitu, James diringankan karena sopan selama mengikuti persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas