Kapolri Tegaskan Kasus Simulator SIM Kewenangan KPK
simulator SIM sudah menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kapolri Jendral Polisi Timur Pradopo mengungkapkan penahanan terhadap empat tersangka simulator SIM sudah menjadi wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Hal tersebut seiring dengan penghentian penyidikan kasus tersebut oleh penyidik Bareskrim Polri dan sudah dilimpahkannya berkas penyidikan kepada KPK.
"Jadi semua ada ketentuan dalam hukum acara, salah satunya demi hukum dan sebagainya. Sudah diserahkan secara amdministrasi pada KPK, artinya kalau penahanan polisi sudah selesai demi hukum. Pertanggungjawban hukum tetap, bukan hanya penahanan," ungkap Kapolri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2012).
Untuk penahanan dan berkas tersangka atas nama AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo, menurut Timur pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPK.
"Semua sekali lagi, koordinasi KPK kepada polri menghasilkan langkah-langkah tadi secara administrasi maupun siapa yang berhak," ucapnya.
Seperti diketahui KPK saat ini hanya menerima berkas penyidikan untuk tersangka Brigjen Pol Didik Poernomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso. Sementara kartena Kompol Legimo dan AKBP Teddy Rusmawan tidak masuk dalam daftar tersangka KPK, sehingga keberadaannya sebagai tersangka saat ini masih menggantung.