Datangi MA, Pengunjuk Rasa Minta Hakim Tolak PK Mardani H Maming
Selain AMPH, sehari sebelumnya, massa menamakan diri Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga menggelar unjuk rasa dan menyuarakan aspirasi sama di d
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah orang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPH) menggelar unjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dalam aksinya, mereka meminta MA untuk menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP), mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
“Mahkamah Agung bukan tempat untuk para hakim lobi-lobi," teriak Koordinator Aksi AMPH, Arfan.
Dalam orasi, Arfan meminta agar MA tidak meloloskan PK dari Mardani H Maming.
Mereka juga mendesak agar pimpinan MA memberikan sanksi tegas kepada hakim-hakim yang melakukan cawe-cawe.
“Ini menyangkut bagaimana integritas dari hakim agung,” paparnya.
Selain AMPH, sehari sebelumnya, massa menamakan diri Komite Rakyat Anti Korupsi (Keras) juga menggelar unjuk rasa dan menyuarakan aspirasi sama di depan kantor MA.
Mardani H Maming selaku terpidana korupsi IUP mendaftarkan PK ke MA pada 6 Juni 2024 dengan nomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024.
Dalam ikhtisar proses perkara itu disebutkan majelis hakim yang menangani PK Mardani H Maming adalah Sunarto selaku ketua serta H. Ansori dan Prim Haryadi selaku anggota.Sementara, panitera pengganti ialah Dodik Setyo Wijayanto.
Saat ini, PK Mardani H Maming berstatus proses pemeriksaan majelis hakim.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Eks Gubernur Kaltim, Sita 2 Koper dan 4 Ransel, Nawawi: Terkait Kasus Baru
Diberitakan, KPK menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming saat menjabat Bendahara Umum PBNU.
Ia ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penerbitan IUP sewaktu menjabat Bupati Tanah Bumbu pada tahun 2011.
Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Ia juga divonis membayar pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar dengan ketentuan, jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Pada pengadilan tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, majelis hakim justru menambah hukuman penjara Mardani menjadi 12 tahun.
Tidak terima vonis yang makin berat itu, Mardani mengajukan PK ke MA.