Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait PK Mardani Maming, Anggota DPR Tegaskan Majelis Hakim Wajib Independen

Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terkait PK Mardani Maming, Anggota DPR Tegaskan Majelis Hakim Wajib Independen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK).

Penegakan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan termasuk putusan dari peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mardani H Maming.  

“Hakim MA wajib independen, pegangannya hanya Undang-Undang (UU) dan sumpah jabatan,” kata anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Rabu (4/9/2024).




Daniel Johan menilai, hukum dan keadilan di Indonesia bisa rusak apabila para majelis Hakim MA tidak independen dan dapat diintervensi untuk menerima peninjauan kembali atau PK yang diajukan eks Bendum PBNU ini.

“Bisa rusak hukum dan keadilan kalau tidak,” tegas Ketua DPP PKB ini.

Senada Daniel Johan, Akademisi bidang Hukum Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini mengingatkan Majelis Hakim MA agar berpijak kepada keadilan dan terbebas dari segala pengaruh politik dan intervensi kekuasaan yang ada dalam memutuskan peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming.

“Hakim sejatinya merupakan corong penegakan hukum sehingga hakim seharusnya berpijak pada keadilan yang hakiki terbebas dari segala pengaruh apapun termasuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan,” kata dia.

BERITA TERKAIT

Andri menegaskan, keberpihakan dan keberpijakan para hakim dari segala bentuk pengaruh politik dan intervensi kekuasaan termaktub dalam konstitusi dan undang-undang (UU) kekuasaan kehakiman.

“Sebagaimana hal itu diamanatkan dalam konstitusi dan undang-undang kekuasaan kehakiman,” ungkap dia.

Meski demikian, Andri mengakui, politik dan kekuasaan kerap kali digunakan terpidana kasus korupsi untuk mendorong atau memuluskan proses hukum termasuk pengurangan hukuman seperti yang dilakukan Mardani H Maming.

“Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa politik dan juga kekuasaan acapkali digunakan para terpidana untuk mendorong atau memuluskan proses hukum,” pungkas dia.

Sementara itu, bendahara PBNU Gudfan Arif Ghofur alias Gus Gudfan juga menepis kabar soal dugaan intervensi tersebut.

Gus Gudfan menegaskan kabar itu tidak benar alias hoax.

“Hoax," kata Gus Gudfan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas