Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait PK Mardani Maming, Anggota DPR Tegaskan Majelis Hakim Wajib Independen

Mahkamah Agung tidak boleh mengintervensi dan wajib independen dalam memutuskan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terkait PK Mardani Maming, Anggota DPR Tegaskan Majelis Hakim Wajib Independen
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (28/7/2022). 

“Kami berkesimpulan tidak terdapat satu pun alasan yang dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis di tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip dari Banjarmasin Post.

Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak terikat dengan perkara sebelumnya.

Selanjutnya, Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon tidak cukup membuktikan kekhilafan yang nyata dalam putusan korupsi Mardani H Maming. Sehingga, pihaknya meminta agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, serta uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.

Baca juga: Mardani Maming Ajukan PK, Pakar Hukum Soroti Novum




“Kami meminta Mahkamah Agung RI yang memeriksanya dan mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, dan menolak permohonan PK yang diajukan oleh pemohon,” kata Greafik.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas