Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jacob dan Kosasih Arahkan Pemenang Tender SHS

Para saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System pedesaan, membenarkan terdakwa

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jacob dan Kosasih Arahkan Pemenang Tender SHS
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Jacob Purwono (tengah), usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2011). Jacob diperiksa penyidik KPK selama tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangkit listrik solar system (PLSS) tahun 2007-2008 yang merugikan negara sebesar Rp 119 milyar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para saksi, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Solar Home System pedesaan, membenarkan terdakwa I Jacob Purwono dan terdakwa II Kosasih Abbas mengarahkan pemenang tender 2007 dan 2008.

Demikian terungkap dalam kesaksian Kepala Seksi Bimbingan Teknis, dan staf pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Tony Susandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2012).

"Memang ada arahan-arahan," ujar saksi Dothor sambil menambahkan bahwa arahan tersebut berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen yakni Kosasih. Ketika proyek ini bergulir, Dothor didapuk sebagai Ketua Panitia Lelang Tender untuk proyek SHS tahun anggaran 2007-2008.

Saksi lain yang menguatkan Dothor adalah Tony Susandi, yang mengatakan memang ada keterlibatan dua atasannya yakni Jacob dan Kosasih di dalam kepengurusan tender yang diusung oleh panitia proyek.

"Pak Kosasih yang mengumpulkan semua panitia. Dia bilang hasil rekapitulasi harus dilakukan perubahan-perubahan. Dia bilang agar sesuai dengan arahan Dirjen," ujar Tony di muka persidangan, tanpa menjelaskan siapa Dirjen yang dimaksud dalam kasus ini.

Hakim anggota yang menganggap jawaban Tony mengambang karena tidak menjelaskan Dirjen yang dimaksud, kembali bertanya, "Pengadaan SHS ini di bawah dirjen mana?" Ia menjawab bahwa proyek ini di bawah Dirjen LPE (Listrik dan Pemanfaatan Energi) yang ketika itu dijabat Jacob.

Tahapan tender di Dirjen LPE pada 2007-2008. Pada 2007 ada dua tahap, pertama lima paket, dan kedua 17 paket. Sedangkan pada 2008 ada satu tahap yakni dengan 26 paket. Semua paket proyek ini dialokasikan ke hampir seluruh wilayah di nusantara, kecuali Jakarta.

Kosasih Abbas selaku Kasubdit Usaha Enegi Baru dan Terbarukan bersama dengan terdakwa Jacob Purnowo selaku Dirjen Listrik dan Pemanfaatan ESDM diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan SHS yang merugikan keuangan negara seluruhnya Rp 144,8 miliar

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU dan dakwaan subsider pasal 3 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, Jacob dan Kosasih terancam pidana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas