Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Vonis Yani Anshori 18 Bulan Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012), menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yani Anshori

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Hakim Vonis Yani Anshori 18 Bulan Penjara
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (12/11/2012), menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yani Anshori pidana penjara satu tahun enam bulan, dengan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yani Anshori melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar hakim ketua Gusrizal dalam amar putusannya, dengan memerintahkan terdakwa Yani tetap dalam tahanan.

Anak buah pemilik PT Hardaya Inti Platation Hartati Murdaya ini terbukti melanggar dakwaan jaksa penuntut umum pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yani diberatkan karena perbuatannya bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Perbuatan Yani menciderai tatanan birokrasi pemerintah yang harus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Majelis hakim meringankan Yani karena berlaku sopan selama jalannya persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Yani terbukti telah menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu sebesar Rp 3 miliar, terkait izin perusahaan perkebunan dan hak guna usaha untuk perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya milik Hardaya.

Pada 17 Juni 2012, Yani bersama temannya, Arim mendekati tengah malam mendatangi rumah Amran dengan menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam tas ransel cokelat,
Setelah itu terdakwa Yani melihat Arim menjabat tangan Amran.

BERITA REKOMENDASI

Pada 26 Juni 2012 terdakwa bersama, Gondo, Dede Kurniawan dan Soekirno ke vila Amran dengan membawa uang Rp 2 miliar yang diletakkan dalam dua kardus berkas minuman. Yani dan Gondo turun menyerahkan dua kardus minuman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas