Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Ditekan Anak Buah Hartati Murdaya

Asisten Daerah I Kabupaten Buol, Rihan Togila yang juga ketua Tim Lahan mengakui mendapat tekanan terus menerus dari anak buah Siti Hartati

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Saksi Ditekan Anak Buah Hartati Murdaya
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Daerah I Kabupaten Buol, Rihan Togila yang juga ketua Tim Lahan mengakui mendapat tekanan terus menerus dari anak buah Siti Hartati Murdaya, yakni Manager Financial Controller Arim dan Manager Supporting PT Hardaya Inti Plantation Yani Anshori.

Dalam kesaksiannya untuk terdakwa suap Bupati Buol, Amran Abdullahh Batalipu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (12/11/012), Amir menerangkan tekanan keduanya terkait belum keluarnya surat izin dan rekomendasi hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation.

"Memang Pak Anshori mendatangi saya dengan membawa draft dan beberapa surat untuk ditandatangani bupati. Soal tersebut, Pak Bupati mengatakan bahwa tim yang lain harus juga menandatangani dengan memakai stempel," ujar Amir menjawab pertanyaan hakim anggota Marsudin Nainggolan.

Setelah mendapat arahan dari Amran, Amir kemudian menyerahkan rekomendasi ke anggota tim lain yang terdiri dari Badan Pertanahan Haryono, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buol, Kepala Bappeda dan Dinas Perkebunan.

Ia mengaku tak tahu persis kenapa dua pegawai PT HIP mendesaknya.

Amir tak menampik telah menerima uang sekitar Rp 100 juta sebagai uang transportasi yang diberikan PT HIP, milik Hartati. Ia berdalih setelah kasus ini di kemudian hari mencuat dalam pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir mengembalikan uang tersebut.

Jaksa penuntut umum dalam dakwaannya, menyebut Amran diduga kuat menerima uang Rp 3 miliar sebagai kompensasi menerbitkan surat hak guna usaha PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya milik Siti Hartati Murdaya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas