Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Upah Buruh Bisa Naik Jika Sudah Dihitung

Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) berkomentar mengenai demo buruh di Jakarta yang meminta kenaikan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,7 juta

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jusuf Kalla: Upah Buruh Bisa Naik Jika Sudah Dihitung
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berbicara di hadapan ribuan buruh di Jakarta yang berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta, Rabu (24/10/2012). Buruh berunjuk rasa untuk mendesak Pemprov DKI menaikkan upah minimum provinsi tahun 2013 hingga menjadi Rp 2,8 juta dari yang sekarang Rp 1,8 juta per bulan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) berkomentar mengenai demo buruh di Jakarta yang meminta kenaikan UMP DKI 2013 sebesar Rp 2,7 juta sampai akhirnya kemarin direkomendasikan sebesar Rp 2,2 juta oleh Dewan Pengupahan DKI.

JK berpendapat bahwa sebenarnya tidak ada pengusaha yang tidak setuju meningkatkan kesejahteraan buruh. Menurutnya yang harus dihitung adalah bagaimana produksi bisa berjalan dengan ongkos yang ada, dan upah buruh bisa ditingkatkan jika hal lain juga sudah diperhitungkan.

"Katakanlah diturunkan kredit bunga, transport, birokrasi, maka itu bisa naik (upah buruh). Jadi jangan bicara satu poin saja, buruh minta naik terus, pemerintah juga harus perbaiki infrastruktur," ujar JK, Kamis (15/11/2012) di Masjid Sunda Kelapa.

Dikatakannya, pemerintah juga harus turun tangan dalam penentuan besaran UMP dan tidak hanya melibatkan pengusaha dan buruh.

"Perbaiki pelabuhan, birokrasi, transport. Itu baru akan naikkan upah buruh. Tidak ada satupun kita menekan upah buruh, saya tidak setuju itu. Karena kalau upah buruh naik, kebutuhan dalam negeri akan naik, industri juga akan naik," cetusnya.

"Tidak bisa naik terus kalau tidak ada yang turun. Pemerintah harus turunkan salah satu," tambahnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas