Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lanjutan Sidang Bupati Buol Digelar Hari Ini

Sidang perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, dengan terdakwa Amran Batalipu

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Lanjutan Sidang Bupati Buol Digelar Hari Ini
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Pengusaha Hartati Murdaya (kiri) bersaksi dalam sidang terdakwa Gondo Sudjono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10/2012). Gondo Sudjono bersama Yani Anshori didakwa memberi suap sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol, Amran Batalipu, untuk mengurus HGU lahan seluas 4.500 hektar di Buol untuk PT HIP. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara suap penerbitan sertifikat hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, dengan terdakwa Amran Batalipu, kembali berlanjut hari ini.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta itu, masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada perkara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Gusrizal menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak mantan Bupati Buol, Amran Batalipu.

Menurut majelis hakim, nota keberatan Amran tidak dapat diterima karena sebagian besar isinya sudah termasuk substansi perkara yang harus dibuktikan terlebih dahulu melalui proses persidangan.

Sementara, pada eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya lagi, Amran membantah menerima uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) atau PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) terkait kepengurusan surat-surat pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektare dan 75.000 hektar atas nama PT HIP.

Menurut Amran, uang Rp 3 miliar itu tidak berkaitan dengan kepengurusan surat-surat melainkan dana bantuan untuk kampanye. Saat itu, Amran mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah Buol 2012. Dia juga beralibi sedang cuti saat menerima uang tersebut. Menurut Amran, dirinya tidak dapat digolongkan sebagai penyelenggara negara ketika itu.

Oleh karena itulah, pengacara Amran menilai kliennya lebih tepat dikatakan melakukan pelanggaran pidana dalam Pemilukada dibanding melakukan korupsi. Sementara, menurut tim jaksa penuntut umum KPK, Amran menerima suap senilai Rp 3 miliar terkait kepengurusan surat-surat pengajuan izin usaha perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 4.500 hektare dan 75.000 hektar atas nama PT HIP.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut diterima dari Presiden Direktur PT HIP, Siti Hartati Murdaya beserta sejumlah petinggi PT HIP lainnya, yakni Gondo Sudjono, Yani Anshori, Totok Lestiyo, dan Arim pada 18 Juni dan 26 Juni 2011.

*Berita Lengkap Mengenai Kasus Bupati Buol Silakan Klik Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas