Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fahd Rafiq Pasrah Dengarkan Tuntutan

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat

Penyerahan komitmen kepada Wa Ode, ujar Jaksa, dilakukan secara bertahap melalui Haris dengan cara transfer ke rekening Haris seluruhnya sebesar Rp 6 miliar dengan bertahap. Selanjutnya, Haris menyerahkan uang yang diterimanya dari terdakwa Fahd kepada Wa Ode melalui stafnya Sefa Yolanda seluruhnya Rp 5,5 miliar.

Penyerahan tersebut sebagai bentuk realisasi atas komitmen 5-6 persen dari alokasi DPID tahun 2011 yang diterima oleh 3 kabupaten, yang mana jumlahnya Rp 5,25 miliar dan sebesar 250 juta pada disetor ke rekening Syarif Ahmad atas perintah Wa Ode.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas