Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartati Ajukan Keberatan ke BPN karena Takut Lahannya Disikat Ayin

PT CCM atau PT Hardaya Inti Plantation PT HIP, perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, keberatan dengan Pemkab Buol, Sulawesi Tengah.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Hartati Ajukan Keberatan ke BPN karena Takut Lahannya Disikat Ayin
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Siti Hartati Murdaya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, keberatan dengan Pemkab Buol, Sulawesi Tengah.

Sebab, izin usaha perkebunan (IUP) PT Sonokeling Buana hanya diberikan seluas 19.000 hektare. Karena itu, pihak CCM melayangkan surat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ada keberatan dari CCM. Ada suratnya ke Kanwil," kata Kepala BPN Kabupaten Buol Haryono Suroso, saat bersaksi untuk terdakwa Amran Batalipu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Menurut Haryono, keberatan dilayangkan oleh perusahaan milik istri taipan Murdaya Poo, lantaran lahan perkebunan yang diminta Sonokeling masih dalam areal tanah seluas 75.090 hektare rmilik HIP, walaupun yang sudah berizin baru 22.780,76 hektare. Sementara, sisa lahan di luar 22.780,76 hektare sudah dianggap milik negara. Namun, perusahaan milik Hartati mengklaim masih memiliki izin hak guna usaha.

"Karena, mereka itu merasa izin lokasi masih bagiannya. Tapi, keberatan itu sudah dijawab Pak kanwil, lewat surat juga," jelas Haryono.

Haryono mengakui, PT Sonokeling yang dimiliki Artalyta Suryani alias Ayin, tak mendapatkan izin HGU, meski perusahaan tersebut telah mengajukannya.

Terkait pemberian HGU, Haryono menyebut jika semua HGU yang disetujui, berdasarkan keputusan BPN pusat.

Berita Rekomendasi

Sebelumnnya, mantan Bupati Buol Amran Batalipu, didakwa menerima suap Rp 3 miliar, dari salah satu perusahaan milik Siti Hartati Murdaya, yakni PT CCM atau PT HIP.
Suap terkait penerbitan surat IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tengah, milik istri Taipan Murdaya Poo.

Itu terungkap saat Irene Putri, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membaca dakwaan Amran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Uang Rp 3 miliar berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT HIP Siti Hartati Murdaya, Direktur HIP Totok Lestiyo, General Manager Supporting PT HIP Yani Ashori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.

"Terdakwa patut diduga perbuatannya menerima uang Rp 3 miliar dari Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo, Yani Ashori, dan Gondo Sudjono, atas nama PT CCM atau HIP, dimaksudkan untuk menggerakkan terdakwa sebagai Bupati Buol, menerbitkan surat IUP dan HGU lahan seluas 4.500 hektare untuk PT CCM/ HIP," tutur Irene.

Akibat perbuatannya, politisi Partai Golkar terancam pidana 20 tahun penjara. Amran disangkakan pasal 12 huruf a UU Tipikor dalam dakwaan kesatu.

Sedangkan, dakwaan kedua, diancam dengan pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Atau, ketiga perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana pasal 11 UU Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Pemberian uang dimaksudkan agar Amran selaku Bupati Buol menerbitkan surat, yang berkaitan dengan pengajuan IUP dan HGU seluas 4.500 hektare untuk PT CCM atau PT HIP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas