Penyidik KPK Ungkap Pelanggaran yang Dilakukan Abraham Samad
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Hendi F Kurniawan yang sudah bertugas di lembaga pemberantasan
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Hendi F Kurniawan yang sudah bertugas di lembaga pemberantasan korupsi selama lima tahun lebih mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketua KPK Abraham Samad.
Kompol Hendi yang saat ini sudah bertugas menjadi penyidik di Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa Abraham Samad sudah dua kali melanggar Standar Opersional Prosedur (SOP) saat dirinya bertugas di KPK.
Pertama, saat ditetapkannya mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda S Goeltom sebagai tersangka oleh Abraham Samad tanpa adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Pada tanggal 4 dan 11 Januari 2012 sudah disampaikan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu belum ada alat bukti yang cukup Miranda dijadikan tersangka.
Tetapi Abraham Samad berjalan sendiri dengan mengumumkan Miranda sebagai tersangka tanpa melalui ekspos perkara.
“Setelah dia menyampaikan itu, saya masih menyampaikan secara etika kalau Pak Abraham bisa menyampaikan kepada saya alat buktinya Miranda, saya akan kerjakan. Tapi jawabannya (Abraham) saya jenderal, saya yang bertanggung jawab, kamu yang melaksanakan,” ujar Kompol Hendi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012).
Hendi menuturkan bahwa saat itu Abraham mengatakan bahwa ada pernyataannya yang terbuka di umum tidak perlu dibuktikan lagi.
Lalu Hendi mengatakan “Apakah penyidikan itu berdasarkan media?, kan bukan, kita bekerja berdasarkan alat bukti dan itu ada koridornya.”
Bila tindakan pimpinan KPK yang menetapkan tersangka tanpa ada Sprindik terhadap Angelina Sondakh dan Miranda, bukan mustahil itu bisa terjadi pada siapa pun.
“Dulu saya keras sampai saya tunjuk-tunjuk Abraham Samad dan sekarang di Century itu diulangi lagi. Kan kalau begitu masyarakat harus bisa menilai ada apa dengan KPK. Apakah sedang ingin dirobohkan dari dalam? Ini harus diselamatkan,” ungkapnya.
Kompol Hendi merupakan satu dari enam penyidik Polri yang memilih mundur dari KPK.
Surat pengunduran dirinya sebagai penyidik KPK ditujukan langsung kepada Ketua KPK yang ditembuskan kepada Polri yang isinya keenam anggota Polri yang ditugaskan di KPK tersebut ingin kembali ke Polri dan berkarir di institusi kepolisian.