Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Simulator Belum Bebas dari Rutan Kebon Waru

Sukotjo Bambang belum leluasa menghirup udara bebas setelah masa penahanan perpanjangan kedua dari Mahkamah Agung telah berakhir

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tersangka Simulator Belum Bebas dari Rutan Kebon Waru
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Mabes Polri, Sukotjo S Bambang menyaksikan proses pembongkaran alat peraga tes pengemudi (simulator) di ruangan Laboratorium Termodinamika (PAU-Ilmu Rekayasa) Kampus ITB, Kota Bandung, Senin (5/11/2012). Sukotjo dihadirkan oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memenuhi permintaan BPK untuk melihat komponen serta bahan baku simulator SIM, karena kemungkinan ada kerugian negara. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sukotjo Bambang belum leluasa menghirup udara bebas setelah masa penahanan perpanjangan kedua dari Mahkamah Agung telah berakhir pada 26 September 2012. Terdakwa kasus penipuan proyek simulator SIM 2011 itu masih ditahan di Rumah Tahanan Kebon Waru Bandung.

Penasihat hukum Bambang, Erick S Paat saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (30/11/2012), mengaku akan menjemput kliennya karena masa penahanan perpanjangan yang ditetapkan MA habis, sehingga harus dibebaskan demi hukum. Di tingkat pengadilan pertama, Bambang divonis salah.

"Kalau merujuk pada masa penahanan, mestinya klien saya sudah bebas karena masa penahanannya sudah berakhir pada 26 November lalu. Tapi sampai sekarang masih ditahan," ungkap Erick yang terus berjuang menuntut Direktor PT Inovasi Teknologi Indonesia dikeluarkan.

Kasus Sukotjo berdasar pelaporan mitra bisnisnya Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, pemenang tender proyek pengadaan simulator SIM roda dua dan empat pada Korps Lalu Lintas Mabes Polri, yang belakangan diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Erick mengajukan banding atas vonis yang diterima kliennya, ke Pengadilan Tinggi Bandung yang kemudian memperberat hukumannya menjadi tiga tahun 10 bulan penjara. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Erick mengajukan kasasi, dan Bambang belum menjalani masa tahanannya itu.

Berdasar habisnya masa penahanan perpanjangan tahap kedua, pagi tadi Erick mendatangi Rutan Kebon Waru untuk menjemput pembebasan demi hukum kliennya. Namun Kepala Rutan Kebon Waru yang menandatangani pembebasan Bambang tidak ada tempat sehingga diundur Senin pekan depan.

"Pimpinan rutan sedang tidak ada di tempat semua. Karena enggak ada pimpinan, staf enggak ada yang berani teken surat keluar. Mestinya hari ini sudah bebas. Kami sudah kirim surat hari ini yang isinya meminta agar klien kami segera dibebaskan. Permohonon minta bebas," terang Erick.

BERITA TERKAIT

Atas pelaporan Budi, Bambang membongkar rekayasa pengadaan proyek simulator SIM yang dimenangi PT CMMA dengan Korlantas ke KPK. Perkara yang ditangani KPK dalam proyek ini terkait penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua pejabat Korlantas saat itu Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo.

KPK sudah meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan dengan menetapkan tersangka antara lain Djoko Susilo, Didik Purnomo, Budi Susanto, Sukotjo S Bambang. Bambang disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 196.8 miliar.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas