Irjen Djoko Susilo: Hari Ini Saya Melaksanakan Proses Hukum
Eva berharap proses hukum segera dituntaskan untuk mengurangi hiruk pikuk non teknis dan politis
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari menyambut baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/12/2012) resmi menahan tersangka Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, usai menjalani pemeriksaan tersangka.
Penahanan Jenderal Bintang Dua ini, menurut politisi PDI-Perjuangan ini, bagus dampaknya bagi KPK dan Polrii. "Ini bagus dampaknya bagi KPK dan Polri. Ternyata apa yang dikhawatirkan adanya intervensi atau diskriminasi terhadap jendral aktif tidak terbukti," Eva menanggapi, kepada Tribunnews, Jakarta, Senin (3/12/2012),
Eva berharap proses hukum segera dituntaskan untuk mengurangi hiruk pikuk non teknis dan politis. "KPK fokus kepada penuntasan kasus dan tidak yang lain-lain," pesannya.
Sebagaimana diberitakan, KPK resmi menahan tersangka Simulator SIM, Irjen Pol Djoko Susilo, seusai menjalani pemeriksaan tersangka, Senin (3/12/2012).
Jenderal Polri bintang dua tersebut, ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK yang berlokasi di Markas TNI Kodam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan.
Pantauan Tribun, Djoko yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket coklat itu, keluar kantor KPK pada pukul 18.22 WIB, dengan didampingi pengacaranya.
Sementara, tepat Adzan Magrib berukumandang di kantor superbody tersebut, mobil tahanan telah dipersiapkan untuk mantan Gubernur Akpol Semarang itu.
Saat ditanyai wartawan, Djoko tak banyak berkomentar. Iya hanya mengatakan siap kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Hari ini saya selesai melaksakan pemeriksaan, dan berdasarkan surat perintah penahanan hari ini saya melaksanakan proses hukum," kata mantan Kakorlantas Polri itu sembari bergegas masuk mobil tahanan.
Seperti diketahui, penetapan Djoko sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 27 Juli 2012. Lembaga pimpinan Abraham Samad ini, menduga telah terjadi korupsi dalam proyek senilai Rp196,8 miliar. Dalam proyek tersebut, KPK memperkirakan negara dirugikan sekitar Rp100 miliar.
Selain Djoko, KPK telah menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen Didik Purnomo serta Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebagai tersangka.
Tersangka Djoko diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.