Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Diminta Kirim Penyidik Baru Tanpa Surat Tugas Tahunan

KPK dalam posisi serba salah menanggapi realisasi Polri untuk mengirimkan penyidiknya

Penulis: Y Gustaman
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Polri Diminta Kirim Penyidik Baru Tanpa Surat Tugas Tahunan
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam posisi serba salah menanggapi realisasi Polri untuk mengirimkan penyidiknya menggantikan personil lama yang ditarik setelah sekian tahun bertugas.

Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di sela Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12/2012), memang Polri akan realisasikan dengan mengirimkan 30 personil pengganti penyidik lama.

"Tapi sepertinya belum. Yang penting, kalau nanti Polri mengirimkan (personil baru sebagai penyidik), jangan sampai ada namanya Sprintgas (Surat Perintah Penugasan) tahunan. Itu sangat mengganggu KPK," ujar Busyro.

Menurut Busyro, bagusnya masa jabatan penyidik di KPK tidak lagi delapan tahun seperti tertuang dalam PP 63, yang revisinya masih menunggu tandatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melainkan 12 tahun.

Persoalannya, penarikan penyidik untuk kembali ke institusi awal dari KPK pernah terjadi meski belum bertugas seperti yang ditentukan. Padahal, untuk menjadi penyidik KPK perlu waktu untuk penguasaan, juga pendalaman.

"Sehingga delapan tahun itu untuk usia KPK yang baru sembilan tahun beberapa hari lagi, sebenarnya masih kurang. Nah angka 12 tahun itu angka yang pas. Sekarang ini bergantung pada Presiden SBY," terangnya.

Karena penarikan penyidik ini, ditambah 13 orang berdasar surat penolakan perpanjangan tugas dari Polri tertanggal 3 Desember 2012, KPK lambat dalam melakukan penegakkan hukum sejumlah kasus besar yang ditanganinya seperti Bank Century dan Hambalang.

BERITA REKOMENDASI

KPK juga meminta masyarakat memahami terjadinya keterlambatan lembaga dalam penegakan hukum mengingat sejumlah penyidik yang diperbantukan Polri kembali ke insitusi awal.

Karena situasi ini, KPK sedang mempertimbangkan untuk melakukan perekrutan penyidik independen ronde kedua tapi belum dimulai. Sementara perekrutan penyidik ronde pertama sebanyak 26 segera ditugaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas