Andi Mallarangeng Diharapkan jadi Justice Collaborator
Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan statusnya sebagai Tersangka, dapat menjadi Justice Collaborator
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Yulis Sulistyawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pembela KPK Taufik Basari mengharapkan Andi Mallarangeng yang telah ditetapkan statusnya sebagai Tersangka, dapat menjadi Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
"Harapannya tidak hanya membela diri saja, tetapi menunjukkan komitmennya beliau bisa menjadi justice collaborator mengungkapkan kasus ini sedalam-dalamnya," ujar. Taufik di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (8/12/2012).
Taufik yang berprofesi sebagai praktisi hukum ini juga mengatakan, Andi Mallarangeng perlu menggenapi komitmennya yang siap bertanggungjawab dan mengikuti segala proses hukum terkait kasus yang juga menyeret nama Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ini.
"Penetapan Tersangka terhadap Andi Mallarangeng ini bisa membuka pintu terhadap pengembangan kasus ini," tutur Taufik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andi Mallarangeng sebagai Tersangka dalam kasus Hambalang. Setelah ditetapkan, Andi pun segera mengundurkan dirinya besok. Ia juga menegaskan tidak terlibat dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.