KPK dan Polri Perlu Bahas Status Kompol Novel Cs
Mabes Polri menegaskan, status Kompol Novel Baswedan masih sebagai anggota kepolisian.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menegaskan, status Kompol Novel Baswedan masih sebagai anggota kepolisian.
Novel adalah satu dari 13 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masa jabatannya habis, sehingga harus kembali ke instusi awalnya.
Demikian disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, usai mewakili Kapolri Jenderal Timur Pradopo, saat mengisi sambutan dalam diskusi nasional yang diselenggarakan Kadin di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2012).
Sutarman mengaku tidak bisa berkomentar banyak seputar penarikan Kompol Novel dan kawan-kawan, karena KPK sudah melakukan alih status enam orang dari mereka.
Sehingga, perlu diskusi antara KPK dengan Mabes Polri, terkait penyidik kepolisian yang habis masa tugas.
"Saya kira perlu diskusi lebih lanjut antara pimpinan. Polri dan KPK menindaklanjuti penyidik-penyidik yang sudah habis masa tugasnya (sebagai penyidik KPK), karena itu akan menyangkut kinerja, hasil pekerjaannya," tutur Sutarman.
Belum lama ini, kepolisian kembali melakukan penarikan 13 personelnya yang menjadi penyidik di KPK. Salah satu di antaranya Kompol Novel, yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM roda dan empat pada Korps Lalu Lintas Polri.
Mereka yang ingin jadi penyidik KPK, kata Sutarman, terbuka lebar, dengan syarat telah mengundurkan diri dari polisi. Pengajuan permohonan pengunduran diri akan diproses, yang bisa saja putusannya diizinkan atau tidak.
"Kalau misalnya prosesnya sudah diizinkan mengundurkan diri. Surat keputusan mengundurkan diri sudah ada, maka akan diberhentikan dari polisi dengan hormat, dan diberhentikan dari penyidik. Silakan kalau mau diangkat jadi pegawai institusi lain," ucapnya. (*)