Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hartati: Pak Amran Jangan Marahi Saya

Mulanya saksi bekas Bupati Buol Amran Batalipu membuka keterlibatan terdakwa Hartati Murdaya. Sebaliknya, Hartati melakukan hal sama ketika

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Hartati: Pak Amran Jangan Marahi Saya
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Terdakwa Hartati Murdaya (kanan) bersaksi dalam sidang Bupati Buol, Amran Batalipu (kiri) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/12/2012). Baik Amran maupun Hartati diduga terlibat kasus suap menyuap dalam pengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulanya saksi bekas Bupati Buol Amran Batalipu membuka keterlibatan terdakwa Hartati Murdaya. Sebaliknya, Hartati melakukan hal sama ketika bersaksi untuk Amran. Keduanya didakwa suap pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hardaya Inti Plantation dalam berkas berbeda.

Kendati begitu, keduanya terlihat saling melontarkan maaf. Permintaan maaf pertama kali disampaikan Amran di akhir persidangan dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012).

Amran mengaku sudah menyebabkan Hartati terseret dalam kasus ini karena memberi uang Rp 3 miliar. Ia tak menampik Hartati sangat berjasa karena sudah memajukan Buol sehingga akhirnya layak dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri.

"Dengan kehadiran perusahaan Ibu Hartati di Buol, saya menyampaikan terima kasih dan mohon maaf kepada beliau dengan kasus ini, yang mana beliau sudah sangat membantu masyarakat Buol," ujar Amran sambil menundukkan kepala.

Dari kursi saksi, Hartati membalas permohonan maaf politisi Golkar itu. Bekas anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku harus berkata jujur kepada majelis hakim kendati kesaksiannya memberatkan Amran sebagai terdakwa.

"Saya juga mohon maaf kepada Pak Amran. Saya sebagai saksi terpaksa harus berbicara polos apa adanya. Jadi Pak Amran jangan marah sama saya ya, Bener ya, jangan marah sama saya ya” ujar Hartati Murdaya yang langsung ditimpali Amran dengan anggukan kepala.

Baik Amran dan Hartati tak bisa berkelit dalam kasus ini karena memiliki peran saling menguntungkan satu sama lain. Apalagi, sadapan rekaman keduanya diperdengarkan jaksa penuntut umum perihal suap dalam persidangan Hartati.

"Makasih ya sudah terima dua kilo (Rp 2 miliar). Itu izin lokasi atas nama PT CCM. Supaya enggak keluar ke orang lain, saya minta bapak buat surat ke PT CCM yang memberitahu izin lokasinya atas nama CCM," ujar Hartati dalam sadapan.

BERITA REKOMENDASI

Dalam komunikasi itu berjalan sangat dialogis. Permintaan Hartati langsung direspon Amran dari ujung teleponnya. Selama pembicaraan, Amran lebih sering mengafirmasi keinginan Hartati.

"Iya bu. Nanti kita bicarakan dulu dengan tim semuanya. Tentu kan masalah itu harus kompak semuanya. Yang baru-baru kan enak bu, kompak. Nanti saya bantu bu," begitu Amran memberi janji kepada Hartati dan akan mengkondisikan secepatnya.

Ketika ditanya hakim, Amran membenarkan pembicaraan dirinya dengan Hartati lewat sambungan telepon. Ia menjelaskan, saat itu Hartati meminta izin usaha perkebunan sisa 75 ribu hektar dikeluarkan untuk PT CCM.

"Saya juga setuju rekaman ini diputar karena selama ini saya merasa dianiaya, memeras," terang Amran sambil menjelaskan bahwa yang dimaksud dua kilo adalah Rp 2 miliar.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas