Komisaris Independepen Bhakti Investama Terpojok karena Tandatangan Pribadi
Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Sihombing berulangkali mengatakan tak pernah sekalipun ikut urus pajak
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Sihombing berulangkali mengatakan tak pernah sekalipun ikut mengurusi pajak Mobile 8 dan Smartfren di KPP Surabaya Wonocolo, karena provider telekomunikasi itu sudah dijual kepada pihak lain.
Saat bersaksi untuk Tommy Hindratno, terdakwa penerima suap bekas pegawai pajak KPP Sidoardjo Selatan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (17/12/2012), Antonius akui provider di atas pernah di bawah kemudi Global Mediacom, anak usaha PT BI.
Saksi sebelumnya menyebut bahwa Antonius pernah mengurus pajak Mobile 8 di KPP Surabaya Wonocolo. Sehingga jaksa menanyakan kepada Antonius soal kedatangan dirinya ke KPP Surabaya Wonocolo, termasuk apakah menemui petugas pajaknya.
"Tidak pernah. Saya juga tidak kenal bu Nina, tidak pernah mengurus pajak Mobile 8 atau Smartfren," ujar Antonius yang menambahkan dirinya tidak mengenal terdakwa Tommy dan konsultan pajak PT BI, James Gunardjo yang lebih dulu diputus bersalah.
Singkat cerita, setelah semua pertanyaan usai dijawab Antonius, jaksa menghadap majelis hakim untuk menunjukkan bukti dokumen, termasuk tandatangan Antonius membayar bea konseling bersama mitra bisnisnya PT Jaya Nusantara di KPP Surabaya Wonocolo.
Lalu jaksa Medi Iskandar menanyakan Antonius apa benar dalam dokumen bea konseling dengan petugas KPP Surabaya Wonocolo, Nina Juniarsih adalah tandatangannya. "Ya itu tandatangan saya," terang Antonius di depan meja majelis hakim.
Konfirmasi Antonius terhadap tandatangannya di atas dokumen bea konseling tak konsisten dengan keterangannya saat ditanya penutut umum. Saat itu, Antonius membantah pernah mengurus pajak Mobile 8 di KPP Surabaya Wonocolo, tapi dalam dokumen ada tandatangannya.
Meski begitu, Antonius kembali mengelak ketika ditanya lebih lanjut apakah bertemu petugas pajak bernama Nina Juniarsih, yang memberikan konseling kepada Antonius mewakili Mobile 8 dan pihak PT Jaya Nusantara, perusahaan yang membeli barang Mobile 8.
"Saya enggak ketemu dengan Nina. Kalau tandatangan itu kan bisa dititipkan. Saya lupa tandatangannya kapan," kata Antonius memberi alasan.
Usai persidangan, jaksa Medi mengungkapkan saksi Antonius benar pernah ke KPP Surabaya Wonocolo. Karena setelah konseling dengan petugas pajak, Antonius menandatangan bea konseling. Tentu saja tandatangannya tidak bisa diwakili pihak lain.
Saksi Nina, petugas pajak KPP Surabaya Wonocolo pekan lalu mengatakan terdakwa Tommy, pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan yang tertangkap tangan menerima suap dari PT Bhakti Investama, menjadi calo konsultan pajak provider seluler Mobile 8, yang pernah dimiliki PT Bhakti Investama.
Tommy datang ke KPP Wonocolo Surabaya pada 21 Maret 2012, bersama petugas pajak KPP Mulyorejo bernama Hamsah, yang sudah mengenal Nina. Hamsa lah yang mengenalkan Tommy ke Nina, dan bawahannya Rizal Rahmat Hidayat.
Saat menemui Nina dan Rizal, Tommy menerangkan kedatangannya untuk mengurus pajak transaksi penjualan antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara senilai Rp 298 miliar. Karena PT Jaya merupakan wajib pajak di bawah KPP Surabaya Wonocolo, Tommy mendatanginya.
"Dia menjelaskan akan menyelesaikan transaksi PT Jaya Nusantara dengan Mobile 8. Dia tidak membawa surat tugas, tidak membawa surat kuasa," cerita Nina sambil menambahkan bahwa Tommy tidak memiliki kaitan apa-apa dengan kasus yang didakwakan jaksa kepadanya.
Setelah pencarian informasi soal pajak PT Jaya ditolak Nina, Tommy datang kedua kalinya ke KPP Wonocolo pada 24 Mei 2012. Saat itu Nina langsung menanyakan surat kuasa kepada Tommy merujuk prosedur yang berlaku. Ia bahkan terkejut kenapa Tommy tahu soal pajak PT Jaya Nusantara.
Setelah tak membawa surat kuasa, Tommy pulang dan tak kembali lagi mencari informasi ke KPP Surabaya Wonocolo, bahkan tidak lewat telepon. Dalam pertemuan dua kali itu, Nina baru tahu kalau di belakang Mobile 8, yang berurusan pajak dengan PT Jaya Nusantara, adalah MNC.
Rizal menjelaskan ada transaksi antara Mobile 8 dan PT Jaya. Mobile 8 menjual barang pada PT Jaya, dan mengaku telah membayar pajak pertambahan nilai pembelian barang. Namun dalam laporan pajak PT Jaya tidak menyebutkan itu. Inilah yang kemudian menjadi pertanyaan KPP Surabaya Wonocolo.
Nina, lalu meminta kepada Iswati, PT Jaya Nusantara untuk menunjukkan faktur retour barang jika memang tidak membeli barang dari Mobile 8. Ia sempat berkata jika memang PT Jaya Nusantara tak bisa menunjukkan faktur retour KPP Surabaya Wonocolo menganggap transaksi dengan Mobile 8 memang benar ada.
Nina menjanjikan akan panggil Antonius Z Tonbeng dari Mobile 8 untuk dipertemukan dengan Iswati dari PT Jaya. Ia mengaku tidak tahu menahu posisi Antonius di Mobile 8. Keduanya kemudian datang ke KPP Surabaya Wonocolo menghadap Nina pada 4 Juni 2012, ditemani Rizal, dan atasannya.
"Selama ini Pak Anton, yang mengurus perpajakan untuk masalah perpajakan (Mobile 8) yang urus. Saya bilang terus terang ke dia, 'Pak, Anda tidak boleh menyuruh orang pajak sebagai konsultan!'" cerita Nina sambil menerangkan bahwa konsultan yang dimaksudnya adalah Tommy.
Anton yang belakangan diketahui sebagai Komisaris Independen PT Bhakti Investama memberi alasan kenapa meminta tolong kepada Tommy yang bertugas di bagian pengawasan dan konsultan KPP Sidoarjo Selatan. "Selama ini kalau di Jakarta saya akan turun sendiri bu. Tapi ini di Surabaya," kata Antonius seperti ditirukan Nina.
Dharma Putrawati, salah satu Direktur PT Bhakti Investama membenarkan bahwa Mobile 8 merupakan anak perusahaan. Namun perusahaan tersebut sudah lama dijual sekitar tiga sampai empat tahun yang lalu. Ia mengakui Antonius adalah Komisaris Independen PT Bhakti tapi tak mengurusi pajak.
Terkait pengurusan pajak, Dharma berdalih selama ini bagian akunting dan pajak PT Bhakti Investama yang langsung turun ke KPP tanpa melibatkan konsultan atau jasa orang lain. Ia juga membantah jika diskusi antara bagian akunting dan pajak PT Bhakti melakukan penawaran lewat fee ke petugas pajak.
Jaksa penuntut umum KPK, Medi Iskandar, mengatakan kesaksian Nina dan Rizal dari KPP Surabaya Wonocolo semakin membuktikan bahwa terdakwa Tommy mengurusi pajak di banyak perusahaan, salah satunya Mobile 8, dan Antonius Tonbeng tahu hal itu, tapi selama ini
mengingkari terus.