Komisaris Independepen Bhakti Investama Terpojok karena Tandatangan Pribadi
Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Sihombing berulangkali mengatakan tak pernah sekalipun ikut urus pajak
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Z Sihombing berulangkali mengatakan tak pernah sekalipun ikut mengurusi pajak Mobile 8 dan Smartfren di KPP Surabaya Wonocolo, karena provider telekomunikasi itu sudah dijual kepada pihak lain.
Saat bersaksi untuk Tommy Hindratno, terdakwa penerima suap bekas pegawai pajak KPP Sidoardjo Selatan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (17/12/2012), Antonius akui provider di atas pernah di bawah kemudi Global Mediacom, anak usaha PT BI.
Saksi sebelumnya menyebut bahwa Antonius pernah mengurus pajak Mobile 8 di KPP Surabaya Wonocolo. Sehingga jaksa menanyakan kepada Antonius soal kedatangan dirinya ke KPP Surabaya Wonocolo, termasuk apakah menemui petugas pajaknya.
"Tidak pernah. Saya juga tidak kenal bu Nina, tidak pernah mengurus pajak Mobile 8 atau Smartfren," ujar Antonius yang menambahkan dirinya tidak mengenal terdakwa Tommy dan konsultan pajak PT BI, James Gunardjo yang lebih dulu diputus bersalah.
Singkat cerita, setelah semua pertanyaan usai dijawab Antonius, jaksa menghadap majelis hakim untuk menunjukkan bukti dokumen, termasuk tandatangan Antonius membayar bea konseling bersama mitra bisnisnya PT Jaya Nusantara di KPP Surabaya Wonocolo.
Lalu jaksa Medi Iskandar menanyakan Antonius apa benar dalam dokumen bea konseling dengan petugas KPP Surabaya Wonocolo, Nina Juniarsih adalah tandatangannya. "Ya itu tandatangan saya," terang Antonius di depan meja majelis hakim.
Konfirmasi Antonius terhadap tandatangannya di atas dokumen bea konseling tak konsisten dengan keterangannya saat ditanya penutut umum. Saat itu, Antonius membantah pernah mengurus pajak Mobile 8 di KPP Surabaya Wonocolo, tapi dalam dokumen ada tandatangannya.
Meski begitu, Antonius kembali mengelak ketika ditanya lebih lanjut apakah bertemu petugas pajak bernama Nina Juniarsih, yang memberikan konseling kepada Antonius mewakili Mobile 8 dan pihak PT Jaya Nusantara, perusahaan yang membeli barang Mobile 8.
"Saya enggak ketemu dengan Nina. Kalau tandatangan itu kan bisa dititipkan. Saya lupa tandatangannya kapan," kata Antonius memberi alasan.
Usai persidangan, jaksa Medi mengungkapkan saksi Antonius benar pernah ke KPP Surabaya Wonocolo. Karena setelah konseling dengan petugas pajak, Antonius menandatangan bea konseling. Tentu saja tandatangannya tidak bisa diwakili pihak lain.
Saksi Nina, petugas pajak KPP Surabaya Wonocolo pekan lalu mengatakan terdakwa Tommy, pegawai pajak KPP Sidoarjo Selatan yang tertangkap tangan menerima suap dari PT Bhakti Investama, menjadi calo konsultan pajak provider seluler Mobile 8, yang pernah dimiliki PT Bhakti Investama.
Tommy datang ke KPP Wonocolo Surabaya pada 21 Maret 2012, bersama petugas pajak KPP Mulyorejo bernama Hamsah, yang sudah mengenal Nina. Hamsa lah yang mengenalkan Tommy ke Nina, dan bawahannya Rizal Rahmat Hidayat.
Saat menemui Nina dan Rizal, Tommy menerangkan kedatangannya untuk mengurus pajak transaksi penjualan antara Mobile 8 dan PT Jaya Nusantara senilai Rp 298 miliar. Karena PT Jaya merupakan wajib pajak di bawah KPP Surabaya Wonocolo, Tommy mendatanginya.
"Dia menjelaskan akan menyelesaikan transaksi PT Jaya Nusantara dengan Mobile 8. Dia tidak membawa surat tugas, tidak membawa surat kuasa," cerita Nina sambil menambahkan bahwa Tommy tidak memiliki kaitan apa-apa dengan kasus yang didakwakan jaksa kepadanya.