Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah Aturan Bagasi Lion Air Group yang Berlaku 1 Desember 2024

Simak ketentuan baru bagasi Lion Air Group yang akan berlaku pada 1 Desember 2024.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: timtribunsolo
zoom-in Inilah Aturan Bagasi Lion Air Group yang Berlaku 1 Desember 2024
Instagram/@lionairgroup
Ilustrasi pesawat Lion Air. Lion Air Group resmi menerapkan ketentuan baru terkait fasilitas bagasi penumpang yang mulai berlaku mulai hari ini, Minggu (1/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM – Lion Air Group resmi menerapkan ketentuan baru terkait fasilitas bagasi penumpang yang mulai berlaku mulai hari ini, Minggu (1/12/2024).

Kebijakan ini mencakup sejumlah maskapai di bawah Lion Air Group, termasuk Lion Air, Batik Air, dan Wings Air.

Menurut informasi yang diperoleh dari akun Instagram resmi Lion Air Group, penumpang akan dikenakan tarif bagasi tambahan untuk beberapa kategori barang.

Tarif ini berlaku untuk bagasi tercatat dengan ukuran lebih dari 35 x 35 x 30 cm, yang berbentuk kardus, styrofoam, container box, palet kayu, dan karung.

Beberapa jenis bagasi seperti stroller, kursi roda, peralatan diving, dan air zamzam tidak dikenakan tarif tambahan.

Baca juga: Periode Nataru, Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen di 19 Bandara

Tarif Bagasi Tambahan

  • Minimum Pembayaran: Penumpang harus membayar tarif minimum untuk 5 kilogram.
  • Opsi Pengiriman: Sebagai alternatif, penumpang dapat memilih untuk mengirim barang melalui jasa kargo sebelum hari H jadwal keberangkatan.
Ketentuan Baru Bagasi Lion Air Grub
Ketentuan Baru Bagasi Lion Air Grub (Instagram @lionairgroup)

Ketentuan Baru Bagasi Lion Air Grub

  • Rute dari/ke Kalimantan*, Maluku, Maluku Utara, Medan (KNO), NTB, NTT, Papua, Sulawesi*: Bagasi Kabin 7 Kilogram. kecuali rute PP Jakarta-Kalimantan dan rute PP Jakarta-Sulawesi.
  • Rute dari/ke Destinasi Domestik Lainnya dan Internasional: Bagasi Kabin 7 Kilogram.

Jenis bagasi tercatat yang termasuk fasilitas gratis atau free baggage allowance (FBA), sebagai berikut:

  • Tas/koper travelling, peralatan olahraga, peralatan medis, alat musik, dan bagasi lainnya dengan ukuran tidak lebih dari 35 x 35 x 30 cm. Termasuk jika dikemas dalam kardus, styrofoam, dsb.
  • Bagasi tercatat dengan ukuran lebih dari 35 x 35 x 30 cm dalam bentuk kardus, styrofoam, container box, palet kayu, dan karung tidak gratis dan dikenai tarif bagasi tambahan atau excess baggage ticket (EBT) dengan minimum pembayaran 5 kg atau dapat diangkut menggunakan jasa kargo. Kecuali special baggage (stroller, kursi roda, peralatan diving, air zamzam).

Dengan adanya kebijakan baru ini, Lion Air Group berharap dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada penumpang sekaligus mengatur pengangkutan barang dengan lebih efisien.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas