Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Dendy Prasetya Memohon Jangan Ditahan

Permohonan tidak ditahan pun ia sampaikan melalui sebuah surat ke penyidik KPK.

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, berharap tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan tidak ditahan pun ia sampaikan melalui sebuah surat ke penyidik KPK.

"Mohon jangan ditahan karena kondisi dia," kata Erman Umar, pengacara Dendy, di KPK, Jakarta, Selasa (18/12/2012).

Namun, jika Dendy ditahan, Erman berharap penahanan dapat dilakukan di rumah, bukan di rumah tahanan. Sebab, undang-undang membolehkan penahanan rumah.

Menurut Erman, jika Dendy ditahan di rutan, maka ia akan susah berobat. Demikian juga dengan KPK, mereka juga akan susah merawat Dendy.

"Supaya dia bisa tiga kali seminggu berobat fisioterapi, karena dokter yang minta dia tiga kali seminggu terapi pemulihan," papar Erman.

Erman menjelaskan, pihaknya juga membawa surat jaminan yang dibuat oleh istri Dendy. Surat itu menyatakan, bila Dendy menjadi tahanan rumah, maka Dendy tidak akan melarikan diri.

Erman mempersilakan KPK bila ingin meminta second opinion terkait kondisi kesehatan Dendy. Sebab, permintaan second opinion merupakan hal wajar.

Rekomendasi Untuk Anda

Bahkan, Erman menjelaskan pada awal pemeriksaan di KPK, Dendy sudah pernah diperiksa kesehatannya. Namun, belakangan ini KPK belum melakukan pemeriksaan lagi.

Perkara yang menjerat Dendy, papar Erman, sudah hampir lengkap. Karena itu, dengan prosedur yang dimiliki KPK, bisa saja lembaga antikorupsi menahan Dendy.

"Sehingga kami mengajukan permohonan," ujarnya.

Jika KPK tidak memperbolehkan Dendy menjadi tahanan rumah, Erman meminta agar Dendy ditahan di Rutan Cipinang. Sebab, dia bisa mendapat bantuan pihak lain.

"Bekas tahanan itu bisa membantu. Kalau di KPK takutnya nanti kesulitan. Kalau di Cipinang kami bisa menyewa orang-orang untuk membantu," terang Erman.

Meski begitu, diterima atau tidaknya permohonan mereka, merupakan kewenangan dari komisi antikorupsi.

Sementara, Dendy tidak berkomentar banyak saat ditanya mengenai kabar penahanannya oleh KPK.

"Kita lihat saja nanti," cetusnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas