Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Facebooker: Terlalu, Bukankah Semua Warga Sama di Depan Hukum?

Permohonan perlindungan yang diajukan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ditolak Lembaga

Penulis: Widiyabuana Slay
zoom-in Facebooker: Terlalu, Bukankah Semua Warga Sama di Depan Hukum?
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa, Neneng Sri Wahyuni, (tengah) berbincang bersama suaminya, M Nazaruddin (kiri), sebelum menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/11/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM - Permohonan perlindungan yang diajukan terpidana kasus suap Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ditolak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, tak memenuhi ketentuan yang berlaku.Demikian diungkapkan Juru Bicara LPSK, Maharani Siti Shopia saat berbincang dengan Tribun, Selasa (18/12/2012).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lahirnya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang memakan waktu cukup panjang ini ditujukan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Lalu, bagaimana dengan posisi Nazaruddin yang 'bernyanyi' dan membongkar banyak kasus korupsi meski ia terlibat di dalamnya?

Simak komentar para Facebooker terkait penolakan LPSK ini. Facebooker, Kamaruddin El Fathir, menulis jika dari dulu LPSK tidak bisa berlaku adil. "Jelas-jelas Nazar dengan segala kesalahannya telah membuktikan kata-katanya tentang beberapa orang yang terkait hambalan,masih saja tidak mau dilindungi.Melindungi bukan berarti melindungi dari proses hukum tapi dari hal yang tidak diinginkan yang membuat informasi bisa hilang.Tuhan saja maha adil bahkan kepada hamba-Nya yang pendosa sekalipun.Sepertinya LPSK harus dibubarkan karena hanya kaki tangan penguasa saja," tulisnya.

"Kalau dia kapasitasnya sebagai saksi, maka LPSK seharusnya memberikan perlindungan dong, jangan sampai nanti LPSK dianggap diskriminatif," demikian isi komentar Facebooker,Syamsul Bahri. Hal senada disampaikan Hafid D Tarang. Itu mengindikasikan bahwa LPSK distir oleh penguasa. Hafid menulis,mestinya LPSK melindungi semua saksi tanpa kecuali termasuk Nazaruddin.

"Para elite penguasa sudah menganggap Nazar sebagai tumbal saja yang lain biar aman. Karena itu sebaiknya ganti Ketua LPSK dan anggotanya, daripada merugikan saksi-saksi lain," saran Hafid.

Taufik Mawi menulis," Terlalu, bukankah semua warga sama di depan hukum. Bubarkan saja LPSK kalau tidak mau melindungi warga".

Berikut komentar facebooker terkait penolakan LPSK

  •  
    Al Purba Politisasi dg intervensi
  •  
    Aji Annto gk ngerti ksus korupsi,,,
    yg pnting pra pejabat mbok yao yg tertib,,
  •  
    Eddy Kuswanto bias, sarat dengan kepentingan..
  •  
    Najib Djafar Kalau memang tdk memberikan andil pada penegakan hukum, monggo............
  •  
    Kamaruddin El Fathir dari dulu LPSK tidak bisa berlaku adil. Jelas-jelas Nazar dengan segala kesalahannya telah membuktikan kata-katanya tentang beberapa orang yang terkait hambalan,masih saja tidak mau dilindungi.Melindungi bukan berarti melindungi dari proses hukum tapi dari hal yang tidak diinginkan yang membuat informasi bisa hilang.TUhan saja maha adil bahkan kepada hamba-Nya yang pendosa sekalipun.Sepertinya LPSK harus dibubarkan karena hanya kaki tangan penguasa saja.
  •  
    Syamsul Bahri Klu dia kapasitasnya sebagai saksi, maka LPSK sharusnya memberikan perlindungan dong, jgn sampai nanti LPSK dianggap diskriminatif.
  •  
    Honk Liem Di dalam penjara lebih aman, jadi preseden buruk, setiap pelaku korupsi minta di masuk kan LPSK, masak KPK ga bisa menangani perkara korupsi Ɣ∂Ϟǥ lebih besar ? ...
  •  
    Andwar Siregar Semua kembali pada ketentuan yg berlaku jika mmang tidak memenuhi ketentuan ya bisa saja.
  •  
    Hafid D Tarang Itu mengindikasikan bahwa LPSK di setir oleh Penguasa. Mestinya LPSK melindungi semua saksi tanpa kecuali termasuk Nazaruddin.Para elit penguasa sudah menganggap Nazar sbg Tumbal saja yang lain biar aman. Karena itu sebaiknya ganti Ketua LPSK dan anggotanya, daripada merugikan saksi2 lain.
  •  
    Shafwan Nizar Nazarudin juga berhak mendapat perlakuan adil didepan hukum, termasuk perlindungan saksi dan korban, dia butuh dukungan utk membuka borok lebih besar terkait hambalang gate dan beberapa kasus lain yg juga melipatkan dirinya dan elit bekas partainya.
  •  
    Taufik Mawi Terlalu... Bukankan smua warga sama didepan hukum. Bubarkan sj LPSK kl tdk mau melindungi warga!!!!
  •  
  •  
    Alex Tikneon Sikap LPSK yg begitu sy menilai,seolah2 masa bodo dgn apa yg terjd saat ini...awalnya hampir semua org beranggapan bahwa Nazarudin berbohong,tp justru apa yg d blg berbohong itu jd kenyataan dgn ditetapkannya beberapa org yg d nyanyikan Nazarudin...LPSK seharusnya tdk begitu,penuhi dulu permintaan Nazarudin utk kemudian d lindungi...LPSK seharusnya berpikir bahwa krn Nazarudinlah beberapa org d tangkap...!!!sikap LPSK yg semacam itu,menimbulkan tanda tanya besar,LPSK takut,,,???atau krn sdh d suap,,,???atau juga krn org2 d LPSK jg Άϑå yg ikut terlibat,dalam kasus Nazarudin...!!!kalau sdh adanya intervensi,sy rasa itulah bodohnya lembaga2 penegak hukum kita... М̲̅ªů polisi, М̲̅ªů jaksa, М̲̅ªů hakim,sama sj termasuk LPSK....bodohnya minta ampun....kalau takut,jgn bekerja d situ dan bubarkan sj LPSK,biar tdk adanya LPSK itu....
  •  
    Dameria Nadapdap Tdk ada alasan LPSK menolak melindungi Nazaruddin,krn lembaga trsbt berkewajiban melindungi semua warga Indonesia,krn warga Indonesia punya hak utk dilindungi,terlepas dr bersalah atau tdknya warga trsbt.Krn bnyk sumber informasi yg masih diperlukan darinya
  •  
    Jajam Adhi Menggala Ini yg d maksud a tooL of enginering BirokrasI " Hukum d buat untuk kepentingan perubahan Birokrasi!!
    Makanya peLajari dahuLu apa tugas dan tanggung jawab anda...!
  •  
    Sayid Soleh Org model nazarudin biang koruptor ngapain LPSK pake mau melindungi ular beludak model Nazarudi. Setuju LPSK jgn melindui org model ular beludak Nazarudin
  •  
    Sherly Indiee Klu emang kesaksianya bisa knpa di permslhkn.. Atau ad yg takkut kedokx kebongkar...
  •  
    Florentine Shintia Thomas Kewajiban LPSk donk melidungi para saksi (pasal 1 ayat (3)) UU no. 13 tahun 2006
    bagamana nazarudin akan bersaksi dengan jelas kalo dia takut??
    pasti kesaksian yang akan di sampaikan nanti tidak sesuia dengan kenyataan di lapangan..
  •  
    Florentine Shintia Thomas LPSK seharusnya bertindak sesuai prosedur yang di muat dalam UU no 13 tahun 2006
    semangaat semua..
    demi kemakmuran bangsa Indonesia 
  •  
    Sherly Indiee Klu emang kesaksianya bisa knpa di permslhkn.. Atau ad yg takkut kedokx kebongkar...
Berita Rekomendasi

NASIONAL POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas