Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi

Inilah daftar pada terpidana narkoba yang mendapatkan grasi:

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi
Tribun Jogya/Hanan Wiyoko
Ilustrasi tujuh napi Pulau Nusakambangan ditangkap BNN karena terlibat peredaran narkotika. 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Grasi (pengurangan masa hukuman) terhadap beberapa terpidana narkotika di Indonesia mengundang kritikan. Namun sayang, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak memiliki kapasitas untuk merekomendasikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap terpidana pengedar narkoba.

"Kami tak memiliki kapastitas untuk memberikan rekomendasi. Pengurangan hukuman bagi pengedar narkoba mutlak. Kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Ya hanya sampai pada penindakan dan pencegahan," kata Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar saat menyambut beberapa wartawan dikantornya, Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2012) sore.

Inilah daftar pada terpidana narkoba yang mendapatkan grasi:

1. Grasi Presiden

- Schapelle Leigh Corby (WNA Australia)

Kasus: ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004

Pengurangan Hukuman: Mendapatkan keringanan hukuman selama lima tahun dari hukuman yang harus dijalani, yaitu selama 20 tahun.

Dasar Hukum: Keppres Nomor 22/G Tahun 2012

Berita Rekomendasi

- Peter Achim Franz Grobmann (WNA Jerman)

Kasus: Memiliki 4 gram sabu dan divonis selama lima tahun di penjara Denpasar, Bali.

Pengurangan Hukuman: Mendapatkan pengurangan hukuman selama dua tahun

Dasar Hukum: Keppres bernomor 23/G Tahun 2012

- Meirika Franola (WNI)

Kasus: Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta

Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas