Daftar Terpidana Narkoba yang Mendapatkan Grasi
Inilah daftar pada terpidana narkoba yang mendapatkan grasi:
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
Dasar Hukum: Keppres Nomor 7/G/2012
- Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed Majid (WNI)
Kasus:Menyelundupkan 3 kilogram kokain dan 3,5 kg heroin di Bandara Soekarno-Hatta
Pengurangan Hukuman: Mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi kurungan seumur hidup
Dasar Hukum: Keppres Nomor 35/G/20122
- Indra Bahadur Tamang (WNA Nepal)
Kasus: Penyelundupan 900 gram heroin
Pengurangan Hukuman: Mendapatkan grasi, karena alasan kemanusiaan yakni usia yang sudah tidak lagi muda. Sebelumnya mendapatkan hukuman mati tetapi mendapatkan pengurangan hukuman menjadi hukuman seumur hidup
Dasar Hukum: -
2. Vonis MA
- Hillary K. Chimezie (WNA Nigeria)
Kasus: Kepemilikan sebanyak 5,8 kilogram heroin
Pengurangan Hukuman: Hukuman mati menjadi 12 tahun penjara
- Tan Duc Thanh Nguyen (WNA Filipina).