Tak Ada Rekomendasi Pengurangan Hukuman Pelaku Narkoba
Grasi (pengurangan masa hukuman) terhadap beberapa terpidana narkotika di Indonesia mengundang kritikan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grasi (pengurangan masa hukuman) terhadap beberapa terpidana narkotika di Indonesia mengundang kritikan. Sayangnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak memiliki kapasitas untuk merekomendasikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap terpidana pengedar narkoba.
"Kami tak memiliki kapastitas untuk memberikan rekomendasi. Pengurangan hukuman bagi pengedar narkoba mutlak. Kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Ya hanya sampai pada penindakan dan pencegahan," kata Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar saat menyambut beberapa wartawan dikantornya, Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2012) sore kemarin.
Anang menegaskan, pemberian remisi untuk warga negara asing (WNA) berada di luar kewenangan BNN. Pemberian remisi itu diberikan oleh presiden dan Mahkamah Agung.
"Begitu masuk lapas Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM). Dalam ranah hukum sudah terlalu jauh, kita tidak pernah berkoordinasi untuk ranah hukum yang ada, ingat itu bisa masuk melalui rekomendasi, itu tidak pernah terjadi dan kita tak akan berikan rekomendasi tersebut," jelasnya.