Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Ada Rekomendasi Pengurangan Hukuman Pelaku Narkoba

Grasi (pengurangan masa hukuman) terhadap beberapa terpidana narkotika di Indonesia mengundang kritikan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Grasi (pengurangan masa hukuman) terhadap beberapa terpidana narkotika di Indonesia mengundang kritikan. Sayangnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) tak memiliki kapasitas untuk merekomendasikan pengurangan hukuman atau remisi terhadap terpidana pengedar narkoba.

"Kami tak memiliki kapastitas untuk memberikan rekomendasi. Pengurangan hukuman bagi pengedar narkoba mutlak. Kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Ya hanya sampai pada penindakan dan pencegahan," kata Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar saat menyambut beberapa wartawan dikantornya, Jl. MT. Haryono No. 11 Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/12/2012) sore kemarin.

Anang menegaskan, pemberian remisi untuk warga negara asing (WNA) berada di luar kewenangan BNN. Pemberian remisi itu diberikan oleh presiden dan Mahkamah Agung.

"Begitu masuk lapas Kemenkum HAM (Kementerian Hukum dan HAM). Dalam ranah hukum sudah terlalu jauh, kita tidak pernah berkoordinasi untuk ranah hukum yang ada, ingat itu bisa masuk melalui rekomendasi, itu tidak pernah terjadi dan kita tak akan berikan rekomendasi tersebut," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas