Polisi Belum Cegah Rasyid Rajasa ke Luar Negeri
Polisi belum mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk nama yang bersangkutan ke pihak Imigrasi.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya telah menetapkan M Rasyid Amrullah, putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa, sebagai tersangka kecelakaan yang mengkibatkan dua orang tewas di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) lalu.
Meski Rasyid harus kembali ke sekolahnya di London, Inggris, pada minggu kedua Januari 2013 ini, polisi belum mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk nama yang bersangkutan ke pihak Imigrasi.
"Sampai hari ini belum ada," ujar Humas Direktorat Imigrasi Maryoto Sumadi, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/1/2013).
Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto, menolak menjelaskan perihal ada atau tidaknya tindak lanjut pengajuan pencegahan untuk Rasyid.
Dengan alasan bagian dari penyidikan, Sudarmanto menyatakan masalah itu menjadi kewenangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto untuk menjelaskan. Namun, saat dihubungi, Rikwanto tak mengangkat telepon genggamnya.
Diberitakan sebelumnya, Rasyid 'diamankan' di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan, setelah BMW yang dikendarainya menabrak mobil omprengan Luxio di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) pagi.
Rasyid disebutkan polisi mengalami trauma akibat kecelakaan itu. Polisi belum menahan putra bungsu besan Presiden SBY, kendati telah menetapkannya sebagai tersangka.
Untuk kasus ini, pihak Polda hanya menyatakan telah memeriksa Rasyid dan 13 saksi. Indonesia Police Watch (IPW) sudah mewanti-wanti pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, akan pentingnya pengajuan pencegahan Rasyid. Sebab, putra Hatta Rajasa sudah harus balik ke London, Inggris untuk kembali bersekolah.
Jika tidak ada permintaan pencegahan dari polisi, terbuka kesempatan untuk Rasyid pergi ke luar negeri, termasuk ke London.
Jika itu terjadi, maka Rasyid tidak bisa disalahkan, karena tidak ada permintaan pencegahan untuknya kepada pihak Imigrasi.
Karena itu, IPW mendesak Ditlantas Polda Metro Jaya segera menahan Rasyid, dan mengajukan pencegahan untuknya ke pihak Imigrasi. (*)