Polisi Disarankan Segera Tahan Putra Hatta Rajasa
putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa dinilai lambat diungkap kepolisian kepada publik
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Kronologis kasus kecelakaan yang melibatkan Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa (21), putra Menko Perekonomian Hatta Rajasa dinilai lambat diungkap kepolisian kepada publik.
Sejak peristiwa kecelakaan yang terjadi di tol Jagorawi kilometer 3+350 arah Bogor, pada Selasa (1/1/2013) sekitar pukul 05.45 WIB lalu, dan menelan korban jiwa dan korban luka masih belum dibeberkan hingga saat ini.
Hal ini tentu berbeda ketika menengok kasus-kasus kecelakaan sebelumnya seperti kasus Afriyani, Novie Amalia atau Andika dalam peristiwa serupa yang cepat diungkap polisi kepada publik.
Menanggapi itu, Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia sekaligus staf pengajar pada Program Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian, Prof. Bambang Widodo Umar menuturkan aparat penegak hukum bisa secepatnya mengungkap kronologis kasus kecelakaan yang melibatkan putera seorang pejabat negara itu.
"Dalam hal ini Polri diuji independensinya dalam menangani kasus anak seorang petinggi negara menabarak mobil dari belakang. Jika Polri ingin menjaga eksistensinya, maka harus mengusut secara cepat, teliti, dan cermat," kata Bambang, saat dihubungi wartawan, Kamis (3/1/2012) malam yang dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com
Bambang mengatakan, jangan sampai kasus yang belum menemui titik terang bagaimana peristiwa kecelakaan itu bisa terjadi kemudian berkepanjangan dan berkembang menjadi tidak jelas. Menurutnya, masyarakat tentu berharap agar polisi bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
"Di satu sisi harapan masyarakat tentunya polisi cepat dan adil di dalam menangani masalah. Sebab kalau lambat dari sini akan berkembang isu polemik politik yang hal itu bisa menjerat citra polisi sendiri," ujar Bambang.
"Ini suatu momentum untuk menunjukan bahwa polisi tidak berpihak dalam manangani terhadap perkara siapapun juga. Walaupun itu pejabat atau orang kecil, sesuai dengan undang-undang semua warga negara kedudukannya sama dihadapan hukum," jelas Bambang lagi.
Selain itu, menurutnya, polisi perlu segera melakukan penahanan terhadap putera Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. Mengenai proses hukumnya sendiri, Bambang mengatakan perkara tersebut tidak bisa dihentikan meskipun sudah ada upaya damai dari pihak keluarga.
Menurutnya dalam kasus ini Rasyid bisa dikenakan pasal 310 (4) UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun.
"Perkaranya tidak boleh dihentikan meski keluarga korban tidak menuntut, perkaranya harus diteruskan ke peradilan. Dalam hal ini Polisi harus obyektif jika ingin dipercaya masyarakat," tutupnya.