Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter RSPP Bantah Halangi Proses Hukum Rasyid Rajasa

Rencana tersangka penabrak mobil omprengan Luxio di tol Jagorawi dengan dua orang tewas, M Rasyid Amrullah

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Dokter RSPP Bantah Halangi Proses Hukum Rasyid Rajasa
Warta Kota/Adhy Kelana
Para dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), dari kiri ke kanan, ahli penyakit dalam, dr Abdul Haris, ahli kejiwaan, dr Endah Rona Wulan, dan Kepala Administrasi RSPP, dr Indra Maulana memberikan keterangan pers perihal kondisi terkini Rasyid Amrullah Rajasa, di RSPP, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/1/2013). Menurut dokter RSPP, Rasyid Rajasa mengalami gangguan pencernaan bagian atas dengan kelemahan tubuh secara umum disertai gangguan mental atau psikis. Rasyid Rajasa yang mengendarai mobil BMW X5 menabrak mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY di Tol Jagorawi, Selasa (1/1/2013) lalu hingga menewaskan dua orang. Warta Kota/Adhy Kelana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana tersangka penabrak mobil omprengan Luxio di tol Jagorawi dengan dua orang tewas, M Rasyid Amrullah, dibawa ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya batal dilakukan pada Sabtu (5/1/2013).

Alasannya, dokter RSPP menyimpulkan kondisi fisik dan psikis putra bungsu Menko Pereokonomian Hatta Rajasa itu masih belum stabil kendati sudah dirawat selama lima hari.

Alasan belum normalnya kesehatan Rasyid itu disampaikan langsung oleh Hatta Rajasa dan tim dokter di RSPP, Jakarta, Sabtu (5/1/2013).

Abdul Haris, dokter spesialis penyakit dalam RSPP membenarkan pernyataan Hatta Rajasa, bahwa pihaknya diminta untuk menyerahkan Rasyid ke kantor polisi pada Sabtu ini agar Rasyid bisa menjalani proses hukum kasusnya. Namun, perkembangan kesehatan Rasyid tidak memungkin Rasyid menjalani proses itu.

Dalam penjelasannya, tim dokter menyatakan Rasyid masih masih mengalami beberapa gejala gangguan fisik dan psikis, mulai dari mual-mual, muntah, pusing, kegelisahan, hingga berkeringat pada bagian tubuh tertentu.

Atas penjelasan itu, pihak membantah pihaknya sengaja menghalangi proses hukum kasus anak menteri yang juga menjadi perhatian publik tersebut.

"Dari kami tidak ada niat sekecil apapun untuk menghalangi proses hukum," kata dr Haris.

*berita Lengkap mengenai kecelakaan anak menteri silakan KLIK di sini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas