Dokter RSPP Bantah Halangi Proses Hukum Rasyid Rajasa
Rencana tersangka penabrak mobil omprengan Luxio di tol Jagorawi dengan dua orang tewas, M Rasyid Amrullah
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana tersangka penabrak mobil omprengan Luxio di tol Jagorawi dengan dua orang tewas, M Rasyid Amrullah, dibawa ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya batal dilakukan pada Sabtu (5/1/2013).
Alasannya, dokter RSPP menyimpulkan kondisi fisik dan psikis putra bungsu Menko Pereokonomian Hatta Rajasa itu masih belum stabil kendati sudah dirawat selama lima hari.
Alasan belum normalnya kesehatan Rasyid itu disampaikan langsung oleh Hatta Rajasa dan tim dokter di RSPP, Jakarta, Sabtu (5/1/2013).
Abdul Haris, dokter spesialis penyakit dalam RSPP membenarkan pernyataan Hatta Rajasa, bahwa pihaknya diminta untuk menyerahkan Rasyid ke kantor polisi pada Sabtu ini agar Rasyid bisa menjalani proses hukum kasusnya. Namun, perkembangan kesehatan Rasyid tidak memungkin Rasyid menjalani proses itu.
Dalam penjelasannya, tim dokter menyatakan Rasyid masih masih mengalami beberapa gejala gangguan fisik dan psikis, mulai dari mual-mual, muntah, pusing, kegelisahan, hingga berkeringat pada bagian tubuh tertentu.
Atas penjelasan itu, pihak membantah pihaknya sengaja menghalangi proses hukum kasus anak menteri yang juga menjadi perhatian publik tersebut.
"Dari kami tidak ada niat sekecil apapun untuk menghalangi proses hukum," kata dr Haris.
*berita Lengkap mengenai kecelakaan anak menteri silakan KLIK di sini