Rasyid Rajasa Bisa Dituntut 12 Tahun Penjara
M. Rasyid Amirullah (22) pengemudi BMW B 272 HR yang menewaskan dua penumpang Luxio bisa dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- M. Rasyid Amirullah (22) pengemudi BMW B 272 HR yang menewaskan dua penumpang Luxio bisa dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Pasal 311 point 5 UU lalu lintas layak didakwakan kepada anak bungsu Menteri Bidang Perekonomian Hatta Rajasa itu. Kasusnya mirip dengan Afriyani Susanti pengemudi maut Xenia yang menghilangkan nyawa sembilan orang tahun lalu.
"Iya. Kan pasal ancamannya 12 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, saat berbincang dengan Tribunnews.com, Sabtu (5/1/2012).
Ronny adalah pengacara korban tabrakan maut Afriyani. Ronny juga mempertanyakan perlakuan yang diberikan kepada anak bungsu Hatta Rajasa itu.
Menurut Ronny, Amirullah yang saat ini berada dalam penyidikan harusnya menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Bukan di RS Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
"Ingat Nazarudin aja dulu sakit dibawa ke RS Polri. Setelah itu ditahan," ujarnya mengingatkan.
Ronny pun mencontohkan bagaimana kepolisian memproses Andhika Pradikta (27), pengemudi Nissan Livina yang menabrak warung pecel lele dan menewaskan dua orang di Jl Ampera akhirnya ditahan.
"Semua orang harus diberlakukan sama di hadapan hukum. Itu contoh yang kontradiktif," tegasnya.
Sementara kasus Novi Amelia yang menabrak tujuh orang pengguna jalan di Olimo, Jakarta Barat berbeda.
"Beda dong. Kasus Novi kasus tabrakannya tidak fatal, kasus tabrakan ringan dan tidak sampai menghilangkan nyawa orang, ini menjadi heboh karena dia seorang model panas dan berpakaian tidak baik dan narkoba," ujarnya.