Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Berubah Jadi PTN, Inilah Polemik yang Melanda Universitas Trisakti

Inilah polemik yang terjadi di Universitas Trisakti Jakarta di kala bergulir wacana perubahan status jadi PTN.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Mau Berubah Jadi PTN, Inilah Polemik yang Melanda Universitas Trisakti
Istimewa
Universitas Triksakti Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Indonesian Bureaucracy and Service Watch(IBSW) menolak rencana eksekusi gedung Universitas Trisakti Jakarta.

Rencana itu dinilai menampar upaya pemerintah mengubah status Trisakti menjadi perguruan tinggi negeri(PTN).

"Ini benar-benar menampar upaya Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud yang tengah berusaha menyelesaikan kasus Usakti dengan jalan mengembalikannya kepada negara," kata Chairman Indonesian Bureaucracy and Service Watch Nova Andika dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu(6/1/2013).

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memang telah kembali mengeluarkan Surat Pemberitahuan Eksekusi terhadap Universitas Trisakti yang sedianya akan dilakukan pada 28 Desember 2012 lalu.

Kemendikbud pada beberapa waktu yang lalu telah berusaha menyelesaikan sengketa antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti terkait dengan Pengelolaan dan Pembinaan Kampus Pahlawan Reformasi tersebut.

Bahkan, Kemendikbud berencana mengubah status Trisakti menjadi kampus negeri.

BERITA TERKAIT

Karena itulah lanjut Nova, IBSW sebagai lembaga yang terus mencermati perkembangan kasus Universitas Trisakti selama dua tahun terakhir ini menilai upaya eksekusi kembali yang dilakukan PN Jakarta Barat terhadap Universitas Trisakti akan merusak upaya negara untuk menyelesaikan masalah ini.

"Kami juga mengkhawatirkan eksekusi ini menjadi alat pengambil alihan aset negara oleh swasta, karena jelas-jelas Usakti didirikan di atas tanah milik Negara, dan pada tahun 1965 didirikan oleh Negara," ujar Nova.

Nova juga menentang keras rencana eksekusi tersebut, apalagi rencananya akan dilakukan pada tanggal 28 Desember 2012 dimana pada tanggal tersebut semua Mahasiswa, Dosen dan Pimpinan Usakti tengah libur.

"Kami mengkuti kasus ini karena kekhawatiran mendalam terhadap lepasnya aset negara kepada swasta melalui pola yang seolah memiliki payung hukum," ujar Nova.

Trisakti Juga Tolak Eksekusi

Sementara itu Ketua Pusat Pemulihan dan Informasi Universitas Trisakti Advendi Simangunsong saat dikonfirmasi oleh membenarkan adanya upaya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Surat tertanggal 18 Desember 2012.

"Namun kami menolak menerima surat itu, selain karena eksekusi tersebut akan dilaksanakan pada saat libur akademik namun juga isi amar keputusan Mahkamah Agung tersebut dianggap sangat berpotensi melanggar HAM," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas