Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mau Berubah Jadi PTN, Inilah Polemik yang Melanda Universitas Trisakti

Inilah polemik yang terjadi di Universitas Trisakti Jakarta di kala bergulir wacana perubahan status jadi PTN.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Mau Berubah Jadi PTN, Inilah Polemik yang Melanda Universitas Trisakti
Istimewa
Universitas Triksakti Jakarta 

Karena kata Advendi apabila menuruti amar keputusan tersebut, maka yang tidak boleh masuk kampus bukan hanya 9 orang tergugat tapi seluruh Dosen, Staff, dan juga mahasiswa tidak boleh memasuki kampus karena telah mendapat kewenangan dari Rektor untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di kampus Trisakti.

Menurutnya Ini akan sangat mengganggu kegiatan pembelajaran.

Seperti diketahui, pada amar nomor 4 Putusan Mahkamah Agung berbunyi bahwa `Para Tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari para Tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (Kepolisian).

Tidak memperbolehkan masuk kedalam semua Kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan Manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program baik didalam maupun diluar Kampus A Universitas Trisakti Jalan Kyai Tapa nomor 1 Grogol Jakarta Barat, sepanjang memakai baik secara langsung ataupun tidak langsung nama Universitas Trisakti.

"Pihak tereksekusi dilarang dengan alasan apapun untuk memasuki almamater kami ini, bahkan dilarang melakukan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi, kami sudah memperoleh masukan dari Komnas HAM bahwa ini berpotensi melanggar hak asasi manusia," kata Advendi. "Percayalah ketika kita berhenti mengeluh semua akan lebih baik"

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas