Siapa Tesangka Baru KPK?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam suatu kasus yang ditangani lembaga itu.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam suatu kasus yang ditangani lembaga itu.
Hasil gelar perkara yang dilakukan KPK, Senin (7/1/2013), memutuskan suatu kasus ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.
Informasi mengenai tersangka baru ini diungkapkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja. Seusai jumpa pers, Selasa (8/1/2013) siang, Adnan mengakui ada kasus yang naik ke penyidikan setelah melalui gelar perkara. "Ada," ujarnya singkat.
Dalam proses gelar perkara, sejumlah penyelidik atau penyidik KPK memaparkan bukti-bukti yang diperoleh selama ini. Dari situ, mereka bersama unsur pimpinan KPK akan melihat apakah dua alat bukti sudah cukup untuk menentukan suatu penyelidikan naik ke tahap penyidikan atau tidak.
Sayangnya, Adnan enggan mengungkap kasus yang naik ke tahap penyidikan tersebut. Dia mengatakan, lebih detail mengenai kasus ini belum dapat disampaikan kepada publik karena masih perlu disempurnakan. "Yang pasti kita sudah bekerja," tuturnya.
Informasi dari KPK menyebutkan, akan ada sejumlah tersangka baru yang ditetapkan pada Januari ini. Beberapa di antaranya tersangka baru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama serta kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau.
KPK memang tengah melakukan penyelidikan terkait dengan proyek Kementerian Agama dan PON Riau tersebut. Adnan juga membenarkan bahwa KPK akan meningkatkan kecepatan dalam penanganan kasus-kasus.
"Dalam rangka agar kita tidak terpengaruh oleh adanya penarikan penyidik, tapi untuk menunjukkan target-target kita yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Tahun ini, Adnan melanjutkan, KPK mendapatkan energi baru karena 26 penyidik internal yang direkrut sudah bekerja.