Irjen Djoko Susilo Bungkam Usai Diperiksa KPK
Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo bungkam usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/1/2013) petang.
Mantan Kepala korlantas Mabes Polri itu enggan mengometari perihal penetapan dirinya sebagai kasus dugaan pencuan uang.
Pantauan Tribunnews.com, Djoko keluar kantor KPK pukul 17.55 WIB tanpa didampingi pengacaranya. Mantan Gubernur Akpol Semarang yang juga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaa driving simulator SIM itu langsung melenggang masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di halaman kantor KPK.
Juru Bicara KPK, Johan Budi dikonfimasi, mengatakan pemeriksaan Djoko hari ini guna melengkapi berkas penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Berkaitan dengan DS (Djoko Susilo), sejak pekan lalu KPK meningkatkan ke proses penyidikan terkait dengan UU TPPU . Jadi hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka berkaitan dengan TPPU," kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Menurut Johan, penyelidik KPK menduga bahwa Djoko telah melakukan pencucian uang guna menyamarkan, atau mengubah bentuk dan kemudian menyembunyikan hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri.
"Adapun pasal yang disangkakan kepada ybs, yakni Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian juga Pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15/2002," kata Johan.
Sementara jumlah harta yang diduga disamarkan Djoko, Johan belum mendapat informasi. "Tapi yang pasti pasal-pasal TPPU juga disangkakan kepada DS," kata Johan.
Johan juga belum mendapat informasi dari penyidik, bahwa Pasal TPPU itu akan disatukan dalam berkas perkara DS sebelumnya atau dibuat berkas terpisah.
Pada perkara Tipikor simulator SIM, Jenderal Polisi bintang dua itu dijerat dengan UU bersama tiga tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.
Sebelumnya, KPK sudah memiliki catatan baik dalam menggunakan UU Pencucian Uang yang digabungkan dalam satu berkas perkara korupsi, yakni pada kasus terdakwa DPID, Wa Ode Nurhayati.
Namun KPK juga pernah memisahkan berkas penyidikan TPPU saham Garuda dengan berkas perkara korupsi Wisma Atlet pada kasus M Nazaruddin.
"Yang pasti Sprindik-nya (surat perintah penyidikan) DS ada dua saat ini," tegas Johan.