Politisi Gerindra: Pemerkosa tak Perlu Dihukum Mati
Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, ucapan Daming Sanusi dapat dipahami.
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat menyatakan, ucapan Calon Hakim Agung (CHA) Daming Sanusi bahwa pelaku pemerkosaan tidak perlu dihukum mati, dapat dipahami.
"Sebab, ada juga pemerkosaan dilakukan dalam keadaan mabuk, ikut-ikutan, anak-anak remaja yang tergoda oleh penampilan yang merangsang dari wanitanya dan sebagainya," kata Martin dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Selasa (15/1/2013).
Martin menuturkan, perbuatan bejat seperti itu harus dibedakan dengan pemerkosaan yang disertai pembunuhan, atau mengakibatkan meninggalnya korban perkosaan seperti yang terjadi di India dan ramai diberitakan minggu lalu.
"Terhadap yang pertama tadi saya setuju dengan pendapat hakim tersebut, tidak perlu dihukum mati, tapi harus dihukum seberat-beratnya. Misalnya, dihukum 20 tahun, atau kalau perlu hakimnya berani membuat terobosan, ya hukuman seumur hidup, Tapi, tidak perlu dihukum mati," tutur Martin.
Politisi Gerindra memaparkan, banyak negara Barat tak lagi mempersoalkan keperawanan.
"Di banyak kota besar seperti Jakarta, di mana menurut sebuah survei wanita-wanitanya hampir 50 persen tidak gadis lagi, merupakan faktor penilaian hakim dalam memutus suatu perkara," ucapnya.
Marting menyesalkan ucapan Daming yang telah diberitakan secara luas. Namun, kata Martin, inti masalah yakni pemerkosaan tidak perlu harus dihukum mati, layak untuk didiskusikan dan dipertimbangkan.
Sebelumnya, Komisi III DPR melakukan uji kelayakan bagi Calon Hakim Agung. Saat Calon Hakim Agung Muhammad Daming Sanusi melakukan uji kelayakan, sempat terlontar pernyataan kontroversial.
Daming menyatakan, dalam kasus pemerkosaan sering terjadi karena kedua belah pihak saling menikmati. Pernyataan yang disampaikan Daming muncul saat ia ditanya oleh anggota Komisi III DPR Andi Azhar.
Andi bertanya apakah pantas seorang pemerkosa diberikan hukuman mati, bila nanti Daming terpilih menjadi seorang hakim agung.
"Bagaimana menurut Anda, bila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?," tanya Andi kepada Daming saat uji kelayakan di Ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (14/1/2013).
Namun, Daming malah menjawab nyeleneh.
"Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati," jawab Daming. (*)