Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalau Cukup Bukti, KPK Umumkan Tersangka Rusli Zainal

KPK janji akan segera mengumumkan kepada publik.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kalau Cukup Bukti, KPK Umumkan Tersangka Rusli Zainal
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Riau, Rusli Zainal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Bukti keterlibatan Gubenur Riau, Rusli Zainal terus disempurnakan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 terkait proyek pembangunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012.

Bahkan, jika telah kuat bukti-bukti dugaan keterlibatan politisi Golkar itu, KPK janji akan segera mengumumkan kepada publik.

"Biar proses yang jalan, kalau ada kemajuan nanti kami umumkan," kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnain saat berbincang dengan wartawan di kantor KPK, Jumat (18/1/2013).

Saat dikonfirmasi apakah kasus Ketua PB PON itu menjadi perioritas pengusutan saat ini, Zulkarnain tidak membantah maupun membenarkan. Namun, mantan Jaksa karir itu berharap mendapat dukungan publik dalam mengusut tuntas kasus suap tersebut.

"Doakan ajah ada kekuatan kita semua, sehingga segera diproses," kata Zulkarnain sudah sejauh mana KPK mendapat bukti-bukti keterlibatan orang nomor satu di Riau tersebut.

Sebelumnya, tujuh orang tersangka kasus dugaan suap pembahasan Perda PON 2012 Riau menyatakan siap membongkar kasus yang melibatkan Rusli Zainal.

"Klien kami akan koperatif, akan bongkar kasus ini seperti yang ia ketahui. Termasuk keterlibatan dia (Rusli Zainal)," kata Ajiun Asyary, pengacara tersangka anggota DPRD Riau dari Fraksi PAN Adrian Ali, ketika ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa lalu.

Berita Rekomendasi

Di wawancarai terpisah, Alfian, kuasa hukum dari tersangka Zulfan Heri dan Turoechan Asyari juga mengungkapkan senada. Pihaknya siap bekerjasama dengan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, tidak membantah maupun membenarkan. Menurutnya, sampai hari ini KPK masih mengembangkan kasus itu.

"Sampai hari ini KPK masih mengembangkan (kasus PON). Tapi pengembangan kami tidak mengarah ke siapa- siapa," kata Johan.

Seperti diketahui, saat bersaksi untuk terdakwa Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8/2012), tersangka Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora) menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli.

Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas