YLBHI Apresiasi KY Berhentikan Hakim Daming
Direktur Advokasi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengapresiasi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) memberhentikan secara hormat
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Advokasi Yayasan LBH Indonesia (YLBHI), Bahrain, mengapresiasi rekomendasi Komisi Yudisial (KY) memberhentikan secara hormat kepada calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi dan membawa kasus calon Hakim agung Muhammad Daming Sanusi ke sidang etik Majelis Kehormatan Hakim karena di duga melanggar poin 3, poin 5 dan 7 kode etik dan perilaku hakim.
YLBHI menilai meskipun Daming berkilah dengan alasan candaan untuk mencairkan suasana, ucapan Daming dalam forum uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung di depan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat tersebut sangat menciderai rasa keadilan dan kepercayaan publik (terutama korban pemerkosaan) terhadap profesi kemuliaan hakim, dan menambah deretan panjang ketidak percayaan terhadap lembaga peradilan.
"Hakim merupakan figur sentral dalam institusi peradilan, maka hakim berkewajiban menunjukan sikap yang cerdas baik moral maupun prilakunya dalam menjalankan fungsi yudisial maupun kesehariannya sesuai dengan kode etik dan perilaku hakim serta mempunyai integritas yang tinggi terhadap keilmuannya," ujar Bahrain dalam rilisnya ke Tribunnews.com, Selasa (22/1/2013).
Berdasarkan rekomendasi tersebut, YLBHI juga mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk segera menentukan jadwal sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dan segera memilih anggota majelis hakimnya yang merupakan gabungan dari lembaga Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
"MKH tentunya digelar untuk membuktikan pelanggaran kode etik terhadap calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi atas ucapannya yang tidak bermoral dalam uji kelayakan dan kepatutan untuk calon hakim agung tersebut," kata dia.
Selanjutnya, lanjut Bahrain, bermodal dari pengalaman kasus Daming ini, YLBHI perlu menekankan kepada KY untuk melakukan pemantauan lebih lanjut terhadap tingkah laku para hakim baik yang bersentuhan dengan kasus-kasus asusila maupun tidak, karena sangat mungkin dalam penanganan kasus-kasus asusila justru menjadi bahan tertawaan oleh hakim dalam persidangan perkara tindak asusila.
Klik:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.